Berita utamaDaerahHalo PolisiPelayanan publik
Trending

SAMSAT BANGKALAN — Konfirmasi Tak Dijawab, Calo Beroperasi Bebas

5. Aturan berlaku untuk semua, atau tidak berlaku sama sekali. Masyarakat menuntut klarifikasi dan tindakan nyata.

Keheningan Bukan Jawaban — Warga Berhak Tahu Kebenaran

Keheningan pihak berwenang bukan berarti tuduhan tidak benar — ia berarti pertanggungjawaban tertunda.

Pemeriksaan fisik kendaraan yang seharusnya wajib, ternyata bisa dilewati dengan biaya tambahan di Samsat Bangkalan. Calo berdiri bebas, konfirmasi tak dijawab. Ini bukan sekadar kelalaian — ini masalah integritas lembaga pelayanan publik yang butuh penjelasan resmi segera.

User Rating: Be the first one !

BANGKALAN, 4 November 2026 — Sejak informasi mengenai dugaan praktik mencurigakan di Samsat Bangkalan mencuat ke permukaan, berbagai pihak berupaya mencari kejelasan. Termasuk konfirmasi yang disampaikan kepada  Samsat Bangkalan yang akrab disapa “Baur” Imam. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun jawaban resmi yang diterima. Pertanyaan sederhana masyarakat justru disambut dengan keheningan yang panjang.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan Mulai dari pesan tertulis namun  hasilnya nihil — tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada penyanggahan atas tuduhan yang beredar. Keheningan ini justru menimbulkan lebih banyak tanya daripada yang dijawab. Apakah informasi yang disampaikan masyarakat terlalu berat untuk dijawab? Atau memang ada hal yang sengaja ditutup-tutupi?

 

Pertanyaan yang sebenarnya sederhana saja: benarkah ada oknum yang berani menawarkan pengurusan tanpa pemeriksaan fisik kendaraan? Siapa yang memberi ruang bagi para calo beroperasi setiap hari di area Samsat? Dan langkah konkret apa yang telah diambil pihak pengelola untuk membersihkan lingkungan dari praktik pungutan liar? Jika tuduhan itu keliru, buktikan dengan data dan fakta yang terbuka. Jika benar, akui dan perbaiki segera. Tidak menjawab bukanlah solusi, melainkan pengakuan bahwa transparansi belum menjadi budaya di lembaga ini.

 

Kami memahami menjawab pertanyaan masyarakat adalah kewajiban, bukan pilihan. UU Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap lembaga penyelenggara pelayanan wajib memberikan tanggapan atas pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat. Mengabaikan konfirmasi sama artinya dengan menabrakkan diri pada prinsip akuntabilitas publik. Kepemimpinan yang baik tidak bersembunyi di balik diamnya telepon atau pintu yang tertutup rapat.

 

Kami tetap membuka ruang tanggapan. Selama belum ada penyanggahan resmi, informasi yang diterima warga dianggap sah dan patut ditindaklanjuti oleh instansi yang lebih tinggi. Masyarakat berhak tahu kebenaran. Menunggu bukan masalah — yang menjadi masalah adalah jika kebenaran sengaja disembunyikan. Kepada Baur Imam dan jajaran Samsat Bangkalan: masyarakat bertanya, sudah saatnya dijawab.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button