Halo PolisiHukum & Kriminal
Trending

Menunggu Transparansi Proses Hukum atas Laporan yang Telah Diajukan

Penantian Empat Bulan: Transparansi Proses Hukum yang Dinanti

Laporan Sudah Masuk, Kepastian Hukum Masih Dinanti

Hukum tidak hanya soal proses, tetapi juga kepastian yang tepat waktu.

Laporan telah masuk sejak Juni 2026 dan dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, namun perkembangannya masih minim informasi. Di tengah penantian yang panjang, Umik Rara berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan yang terbuka dan akuntabel kepada publik.

User Rating: Be the first one !

SURABAYA β€” Hampir empat bulan berlalu sejak Umik Rara melayangkan laporan ke Polda Jawa Timur, namun kepastian hukum masih jauh dari harapan. Laporan dengan nomor LP/B/820/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026 itu kini berada di Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Jatanras. Namun hingga saat ini, status hukum AF belum juga ditetapkan.

 

Umik Rara mempertanyakan ke mana arah proses hukum yang ia jalani. Berbulan-bulan menanti, namun belum ada kejelasan apakah AF akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Informasi yang minim membuatnya bertanya-tanya: apakah laporan ini akan berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan?

 

“Saya hanya ingin keadilan. Tidak lebih, tidak kurang. Berikan kejelasan, sejauh mana laporan saya ditindaklanjuti? Jika ada bukti, proseslah. Jika tidak, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan penantian ini tanpa ujung,” ungkap Umik Rara.

 

Transparansi penegakan hukum bukan kemewahan, melainkan hak setiap warga negara. Tanpa informasi yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum perlahan terkikis. Penantian yang lama tanpa kepastian justru memunculkan tanda tanya besar di mata publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait perkembangan terbaru perkara ini. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan, namun penjelasan yang transparan dan tepat waktu adalah keharusan yang tidak boleh diabaikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button