
🔥 POLRES NGAWI TEGAS: BAKAR LAHAN = JERAT HUKUM — PENJARA 10 TAHUN & DENDA RP5 MILIAR MENANTI!
Pasal 108 UU Lingkungan Hidup siap menindak — ancaman hingga penjara, kerusakan asap dan tanah juga merugikan seluruh warga Ngawi
Polres Ngawi, larangan bakar lahan, karhutla Ngawi, Pasal 108 UU 32/2009, konsekuensi hukum pembakaran lahan, musim kemarau 2026, pencegahan kebakaran hutan
Musim kemarau rawan karhutla — Polres Ngawi tegas larang pembakaran lahan. Pasal 108 UU 32/2009 ancam penjara hingga 10 tahun & denda Rp5 Miliar. Warga diajak lapor lewat 110 & kontak resmi.
Polres Ngawi mengeluarkan peringatan keras di awal musim kemarau: dilarang membakar lahan, hutan, maupun sampah. Konsekuensi pidana diatur Pasal 108 UU No.32/2009 — ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 Miliar. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan laporkan setiap pembakaran lewat layanan 110 maupun kontak SPKT Polres Ngawi.
NGAWI || Gayortinews — Langit mulai terasa kering, angin kemarau semakin kencang. Di saat yang rawan ini, Polres Ngawi Polda Jatim mengeluarkan peringatan keras dan tegas kepada seluruh masyarakat: JANGAN MEMBAKAR LAHAN, HUTAN, SISA TANAMAN, MAUPUN SAMPAH. Satu nyala api yang dianggap sepele bisa menjadi bencana besar yang merugikan semua orang — dan pelakunya tidak akan luput dari jerat hukum.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kondisi cuaca yang semakin kering membuat api menyebar luar kendali dalam hitungan menit. Asap yang timbul bukan sekadar mengganggu pandangan — ia mengancam kesehatan paru-paru warga, mencemari udara yang kita hirup setiap detik, dan merusak kesuburan tanah yang menjadi sumber kehidupan pertanian kita.
“Pembakaran lahan — baik sengaja maupun karena kelalaian — memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ini bukan sekadar peringatan, ini aturan negara yang harus dipatuhi,” tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026).
⚖️ DASAR HUKUM YANG HARUS DIKETAHUI
Pembakaran lahan dilarang dan diancam pidana berdasarkan:
Pasal 108 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
“Jangan sampai karena ingin hemat waktu atau tenaga membakar lahan, justru menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar — bagi lingkungan, bagi kesehatan tetangga, dan bagi diri sendiri di hadapan hukum,” tambah Kapolres.
📞 LAPORKAN SEGERA — JANGAN DIBIARKAN MENJADI BENCANA
Polres Ngawi tidak bekerja sendirian. Kami mengajak seluruh warga menjadi mata dan telinga di lingkungannya:
Jika melihat aktivitas pembakaran lahan atau titik api yang mencurigakan, segera laporkan melalui:
📞 Call Center 110 — Bebas Pulsa, 24 Jam
💬 WhatsApp: 0822-3011-0110
📠 SPKT Polres Ngawi: 0351-749510 / 0852-3608-7800
Kebakaran hutan dan lahan tidak mengenal batas tanah milik. Asapnya masuk ke rumah siapa saja, apinya merambat ke mana saja. Mencegah lebih baik daripada memadamkan — dan jauh lebih baik daripada dipenjara karena kelalaian.
“Mari kita jaga Ngawi tetap hijau, udaranya tetap bersih, dan kita semua terhindar dari bahaya serta sanksi hukum. Cegah karhutla dimulai dari diri kita sendiri,” pesan AKBP Prayoga kepada seluruh warga.



