
Pasar Kemisan Ajung: Setiap Kamis Ramai Judi Capjki, Pengelola Surya/Bima Beroperasi Tanpa Terkendali!
Setiap Hari Kamis Pasar Ramai, Judi Capjki Beroperasi Terang-Terangan Tanpa Gangguan!
✅ Ramai Pasar, Ramai Judi: Mengapa Hukum Hanya Menonton?
Pasar seharusnya tempat mencari rezeki halal, bukan tempat judi berkembang biak. Ketiadaan tindakan nyata adalah bukti hukum sedang dikhianati.
Setiap hari Kamis saat Pasar Hewan Kemisan Ajung ramai transaksi ternak, perjudian capjki justru beroperasi leluasa di lingkungan pasar. Warga melaporkan aktivitas ini dikelola Surya, bukan Bima, berlangsung terang-terangan seolah dilindungi. Masyarakat mempertanyakan kelalaian aparat dan menuntut penindakan tegas sesuai Pasal 303 KUHP agar pasar kembali aman dan wibawa hukum dipulihkan.
JEMBER || gayortinews — Pasar Hewan Kemisan Ajung yang seharusnya menjadi pusat ekonomi peternak, kini berubah menjadi tempat yang mencoreng nama baik hukum. Berdasarkan laporan aduan warga yang terus mengalir, praktik perjudian jenis Capjki kini beroperasi sangat leluasa, terbuka, dan seolah tak memiliki rasa takut sedikitpun di lingkungan Pasar Sapi Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Keramaian saat hari pasaran dimanfaatkan pelaku sebagai tameng paling ampuh. Di sela-sela transaksi jual beli hewan ternak, di balik kandang, di pinggir lapak, hingga bangunan sementara di sekitar pasar, permainan Capjki berlangsung dengan taruhan yang tidak sedikit. Warga melihatnya, pedagang mengetahuinya, namun sampai detik ini belum ada satu pun tindakan tegas yang menyentuh mereka.
⚠️ WARGA: TERBUKA, BERANI, DAN SEOLAH TAK TERJAMIN HUKUM
“Saat pasar ramai, mereka makin berani. Mainnya di tempat yang bisa dilihat siapa saja, bahkan orang yang lewat pun diajak ikut bertaruh. Kami heran, lokasinya jelas, waktunya pasti, tapi kenapa aparat seolah menutup mata dan telinga?” ungkap salah satu narasumber warga yang meminta identitasnya dilindungi.
Keresahan warga makin dalam ketika muncul dugaan bahwa keberanian pelaku bukan tanpa alasan. Ada isu yang beredar menyebutkan adanya pihak yang melindungi, sehingga mereka merasa aman dan tak tersentuh. Pertanyaan besar pun muncul: Apakah benar hukum harus tunduk pada kekuatan yang tak terlihat di balik layar?
📜 DASAR HUKUM YANG SEOLAH TAK BERLAKU
Perjudian Capjki jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Namun di Pasar Ajung, pasal ini seolah tertinggal dan tak berlaku.
Masyarakat menuntut:
✅ Kapolsek Ajung segera bertindak tegas tanpa menunggu keluhan makin menumpuk
✅ Lakukan razia mendadak tepat saat hari pasaran
✅ Usut tuntas dugaan adanya perlindungan yang membuat pelaku makin berani
✅ Jangan biarkan tempat yang seharusnya mendatangkan rezeki warga, justru menjadi sumber kehancuran keluarga dan pelanggaran hukum
Keadilan tidak boleh memilih tempat. Di mana pun itu, termasuk di tengah keramaian pasar, hukum harus tegak setinggi-tingginya.



