
*WILAYAH HUKUM POLRES LUMAJANG BEBAS PERJUDIAN,POLSEK PRONOJIWO MENJADI SOROTAN PUBLIK.*
Lumajang || gayortinews.net – Wilayah Hukum Polres Lumajang Bebas Perjudian,Polsek Pronojiwo Menjadi sorotan publik.Sungguh ironis dan memalukan. Di saat masyarakat menjerit kesal karena praktik perjudian yang beroperasi bak pasar terbuka di wilayah hukum Polsek Pronojiwo, pihak berwenang justru menunjukkan sikap diam yang sangat mencurigakan.
Adanya aduan masyarakat yang telah diterbitkan berbagai media mengenai adanya judi dadu dan capjki dimana nama pemilik dan bandarnya sudah diketahui identitasnya diantara nama oknum kades disebut kan yang masuk wilayah Polsek Pronojiwo.
Bukan hanya lambat bertindak, Kapolsek setempat seolah-olah menutup mata, menutup telinga, dan membiarkan kejahatan ini merajalela tanpa ada upaya paksa sekalipun.
Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas judi tersebut masih berjalan dan berjalan sangat lepas. Para pelaku tampak sangat percaya diri, seolah memiliki “payung hukum” yang kuat sehingga berani bermain di tempat terbuka. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di benak publik: Apakah ada “kongkalikong” atau kesepakatan busuk antara oknum dan bandar?
”Kami sudah muak! Laporan demi laporan kami sampaikan, tapi hasilnya nihil. Mereka main seenaknya, sementara polisi diam seribu bahasa. Kalau bukan karena ada ‘pungli’ atau perlindungan, mana mungkin mereka berani seenak itu?” cetus salah seorang warga dengan nada tinggi, Selasa (28/04).
Warga menilai, sikap pasif dan ketiadaan tindakan tegas dari Kapolsek bukan lagi sekadar kelalaian tugas, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, kini justru terkesan menjadi penonton bahkan pelindung bagi pelaku kejahatan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Pronojiwo AKP Soegeng Susanto masih enggan memberikan keterangan. Upaya konfirmasi menemui jalan buntu total. Kesunyian ini semakin memperkuat dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dan tidak beres dalam penanganan kasus ini.
Masyarakat kini tidak hanya menuntut penangkapan bandar, tapi juga menuntut pihak berwenang di atasnya untuk segera turun tangan. Periksa Kapolseknya! Jangan biarkan satu orang merusak nama baik seluruh institusi dan membiarkan penyakit sosial ini terus memakan korban.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik. UU ini mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik, di mana informasi bersifat terbuka, cepat, sederhana, dan terjangkau.
Hak Masyarakat: Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dari badan publik
Dugaan Ada “Perlindungan” Yang membuat masyarakat semakin geram adalah dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang membiarkan atau bahkan melindungi kegiatan ilegal ini. Banyak warga yang menyangsikan bagaimana perjudian bisa berjalan lancar selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas.
<span;>
<span;>”Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil bisa berjalan terus-terusan begini. Hukumnya jelas melarang, tapi kenyataannya masih bebas beroperasi,” keluh salah satu tokoh masyarakat .
Masyarakat juga khawatir dampak buruk ini akan semakin parah. Selain merusak moral dan ekonomi keluarga, kerumunan orang asing juga meningkatkan risiko keamanan, seperti pencurian, perkelahian, hingga penyalahgunaan narkoba.
Desakan pada Aparat
Melihat situasi ini, masyarakat mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas dan nyata. Mereka menuntut adanya operasi penertiban yang tidak hanya sekadar “pura-pura” atau hanya membubarkan sementara, tapi sampai ke akar-akarnya, termasuk menindak bandar dan siapa saja yang terlibat melindunginya.
”Kami ingin lingkungan kami kembali aman dan kondusif. Jangan biarkan judi merusak generasi muda dan masa depan desa kami,” tegas warga lainnya.
1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Pasal 303 bis
”Barangsiapa menawarkan kesempatan main judi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan itu, meskipun ada syarat atau janji akan diubah atau ditunda, atau dengan kedok permainan cuma-cuma, atau dengan kedok pertunjukan kecakapan, dipidana karena menyelenggarakan judi.”
Ancaman Hukuman:
- Penjara paling lama 4 tahun.
- Denda paling banyak Rp 10.000.000 (nilai nominal lama, namun sanksi pidana tetap berlaku).
Pasal 540 KUHP
”Barangsiapa hadir di tempat main judi yang dilarang, dipidana karena ikut serta main judi.”
Ancaman Hukuman:
- Penjara paling lama 3 bulan
(Red)


