DaerahHukum & Kriminal

*‎DIAMNYA APARAT DI TENGAH PELANGGARAN: KETIADAAN TINDAKAN ADALAH BENTUK KERJASAMA JUDI SABUNG AYAM SUMBERSARI*

‎Jember || gayortinews.net – Ada fenomena yang sangat memprihatinkan dan menyakitkan hati rakyat. Di satu sisi, kejahatan merajalela, hukum diinjak-injak, dan masyarakat menderita. Namun di sisi lain, pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak keadilan justru terlihat buta, tuli, dan bisu.

‎Sabung ayam kawasan gang damai Tegal botokidul desa sumbersari kecamatan sumbersari kabupaten Jember Masih berjalan.

‎Dadang nama samaran warga sekitar mengatakan di sini ramai apa lagi kalau hari libur taruhan nya bukan ratusan lagi bisa juta-an dan yang datang sampai luar kota dan pemilik nya adalah nur.

‎Rina nama samaran Pedagang setempat disini aman padahal banyak yang keluar masuk baik dari oknum seragam coklat maupun oknum dari seragam loreng.

‎Agus nama samaran warga sekitar mengatakan rasa kuatir adanya kegiatan ini berdampak sosial terhadap keluarga dan masyarakat

‎ Berikut dampak sosial yang ditimbulkan:

‎1. Kerusakan Ekonomi Keluarga

‎Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau modal usaha, justru habis untuk taruhan. Banyak pelaku yang akhirnya jatuh miskin, berhutang, hingga kehilangan aset rumah dan tanah karena kalah judi.

‎2. Memicu Tindak Kekerasan

‎Suasana pertandingan yang emosional sering memicu perselisihan antar penonton atau petarung. Sering terjadi tawuran, penganiayaan, hingga pembunuhan akibat sengketa uang taruhan atau kecurangan saat pertandingan.

‎3. Kekejaman terhadap Hewan

‎Kegiatan ini juga dinilai melanggar etika dan kesejahteraan hewan. Ayam aduan dipaksa bertarung hingga terluka parah, berdarah, bahkan tewas hanya untuk kesenangan dan keuntungan semata.

‎4. Menghambat Produktivitas

‎Warga yang terjerat judi cenderung menjadi malas bekerja. Waktu yang seharusnya digunakan untuk mencari nafkah justru dihabiskan untuk menonton atau mengikuti pertandingan sabung ayam.

‎5. Melemahkan Nilai Moral

‎Maraknya judi membuat lingkungan menjadi tidak kondusif, terutama bagi anak-anak dan remaja yang bisa meniru perilaku negatif tersebut.

‎Diamnya aparat ketika melihat pelanggaran terjadi di depan mata bukan lagi sekadar kelalaian tugas. Keheningan itu adalah bentuk persekongkolan. Keengganan untuk bertindak adalah sinyal kuat bahwa ada “kesepakatan busuk” yang membuat penjahat merasa aman dan berkuasa.

‎MATA TERTUTUP, TELINGA TERTUTUP, SAKU TERBUKA

‎ 

‎Bagaimana mungkin sarang judi sabung ayam bisa beroperasi begitu lama , ramai oleh orang, namun aparat seolah tidak tahu? Bagaimana mungkin pelanggaran terjadi di dekat kantor polisi, tapi tidak pernah ada tindakan?

‎Masyarakat tidak percaya dengan alasan “belum ada laporan” atau “sedang diselidiki”. Itu adalah alasan klasik untuk menutupi kegagalan atau keterlibatan sendiri.

‎Logika sederhananya: Jika mereka berani berbuat seenaknya, itu karena mereka tahu tidak akan ditangkap. Dan mereka tahu tidak akan ditangkap karena ada “orang dalam” yang melindungi. Diamnya aparat hari ini adalah bukti nyata adanya kongkalikong, kolusi, dan kemungkinan besar transaksi uang gelap.

‎KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI PELINDUNG PENJAHAT

‎Ini adalah pengkhianatan terbesar terhadap negara. Seragam yang dipakai bukan lagi simbol keadilan, melainkan jubah pelindung bagi kejahatan.

‎Ketika aparat memilih diam:

‎1. Hukum menjadi tidak adil: Hanya rakyat kecil yang dihukum, sementara orang kuat dan penjahat berkuasa bebas berkeliaran.

‎2. Rakyat kehilangan rasa aman: Warga takut bersuara karena merasa tidak ada yang melindungi mereka.

‎3. Negara gagal menjalankan fungsinya: Jika yang bertugas menjaga justru membiarkan kerusakan terjadi, maka negara telah mati.

‎Diam di tengah kejahatan adalah kejahatan itu sendiri. Itu adalah tindak pidana Pasal 421 KUHP tentang Kealpaan yang Menyenangkan Penjahat, di mana pejabat yang karena kelalaiannya membiarkan terjadinya kejahatan atau membiarkan pelaku lolos dari hukuman, juga bisa dijerat hukuman penjara.

‎ 1. KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)

‎Pasal 303 ayat (1):

‎”Barangsiapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dipidana karena melakukan perjudian, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.”

‎Pasal 303 bis:

‎”Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam permainan judi, padahal diketahui bahwa permainan itu diselenggarakan secara terang-terangan atau dengan menggunakan jalan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.”

‎ ‎REAKSI MEREKA? TAWAN Terbahak-bahak!

‎”10 tahun penjara? Denda 25 juta? Itu cuma omong kosong!

‎Omzet kami sehari bisa ratusan juta, bahkan milyaran. Denda 25 juta itu cuma buat beli kopi buat tim kami!

‎Dan soal penjara? Jangan mimpi. Kami punya ‘asuransi’ bernama UANG yang bisa bikin pasal ini hilang seketika dari berkas perkara.”

‎2. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974

‎TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

‎Pasal 1:

‎”Setiap orang dilarang menawarkan, mempromosikan, menyelenggarakan, dan/atau mengikuti permainan judi di wilayah Negara Republik Indonesia.”

‎Pasal 4:

‎”Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 1, dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana dimaksud dalam KUHP.”

‎UU ini dibuat khusus untuk MEMBASMI judi sampai ke akar-akarnya. Menyatakan judi itu kejahatan yang merusak sendi kehidupan masyarakat.

‎ ‎3. UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999

‎TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

‎(JO. UU NO. 20 TAHUN 2001)

‎Pasal 5 ayat (1):

‎”Pejabat yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.”

‎CUKUP SUDAH! KAMI TIDAK BODOH

‎Masyarakat kini kehilangan kepercayaan. Janji manis dan retorika tidak lagi dipercaya. Rakyat menuntut bukti nyata, bukan kebisuan yang mencurigakan.

‎Jika Anda benar bersih, maka bertindaklah! Bubarkan sarang kejahatan, tangkap pelakunya, dan tunjukkan bahwa hukum masih punya gigi.

‎Tapi jika Anda tetap diam, maka jangan salahkan publik jika menilai bahwa Anda adalah bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi. Keheningan Anda hari ini adalah pengakuan bersalah yang paling nyata.Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari APH setempat (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button