DaerahHukum & Kriminal

*DESA SELOREJO NGUNUT TULUNGAGUNG MENJADI SOROTAN TAJAM BEBASNYA PERJUDIAN *

‎Tulungagung || gayortinews.net – Praktik perjudian ilegal berupa sabung ayam, permainan dadu, dan capjiki kembali menjadi sorotan tajam masyarakat di wilayah Jawa Timur. Aktivitas yang seharusnya dilarang keras justru berjalan terbuka, bahkan seringkali berlangsung hingga larut malam, menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan dampak sosial yang merugikan.Desa Selorejo Ngunut Tulungagung Menjadi Sorotan Tajam Bebasnya Perjudian 

‎Abdul warga sekitar (nama samaran) menjelaskan memang ditempat itu ramai setiap hari aktivitas dimulai jam 3 sore sampai   malam sampai menjelang pagi.Kalau dilihat omsetnya puluhan juta tiap harinya.

‎Eko warga lainnya (nama samaran)Pedagang sekitar lokasi mengatakan disini aman bisa dilihat yang keluar masuk juga oknum polisi dan oknum seragam loreng ambil jatah lah biar aman kalau bisa dibilang uang keamanan.

‎Jaenab nama samaran Pedagang sekitar mengatakan memang disini miliknya Robi yang saya takutkan dampak dari judi ini buat keluarga nya dan masyarakat.terangnya.

‎ Warga melaporkan bahwa arena perjudian ini tidak hanya beroperasi di tempat tersembunyi, tapi juga mulai merambah ke area dekat permukiman, kebun, hingga pinggiran jalan raya. “Suaranya sangat bising, kerumunan orang dari luar daerah datang terus-menerus. Kami sebagai warga merasa tidak tenang, apalagi anak-anak muda juga mulai ikut-ikutan,” ujar salah satu warga di Desa Selorejo yang enggan disebutkan namanya.

‎Pola Operasi dan Taruhan Besar

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan perjudian ini memiliki pola yang teratur. Biasanya dimulai dengan sabung ayam yang menarik banyak penonton dan penaruh, kemudian dilanjutkan dengan permainan dadu atau capjiki yang berlangsung lebih lama hingga malam hari.

‎Taruhan yang dipasang pun tidak main-main. Mulai dari nominal kecil hingga jutaan rupiah dalam satu putaran. Di beberapa lokasi, bahkan disebut-sebut memiliki omzet harian yang cukup besar, yang diduga sebagian digunakan untuk “melindungi” kegiatan tersebut.

‎Para pelaku juga dinilai cukup cerdik menghindari penindakan. Mereka sering berpindah-pindah lokasi dan memiliki sistem pengawasan sendiri untuk memberi tahu jika ada aparat yang datang.

‎Dugaan Ada “Perlindungan”

‎Yang membuat masyarakat semakin geram adalah dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang membiarkan atau bahkan melindungi kegiatan ilegal ini. Banyak warga yang menyangsikan bagaimana perjudian bisa berjalan lancar selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas.

‎”Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil bisa berjalan terus-terusan begini. Hukumnya jelas melarang, tapi kenyataannya masih bebas beroperasi,” keluh salah satu tokoh masyarakat di ngunut.

‎Masyarakat juga khawatir dampak buruk ini akan semakin parah. Selain merusak moral dan ekonomi keluarga, kerumunan orang asing juga meningkatkan risiko keamanan, seperti pencurian, perkelahian, hingga penyalahgunaan narkoba.

‎Desakan pada Aparat

‎Melihat situasi ini, masyarakat mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas dan nyata. Mereka menuntut adanya operasi penertiban yang tidak hanya sekadar “pura-pura” atau hanya membubarkan sementara, tapi sampai ke akar-akarnya, termasuk menindak bandar dan siapa saja yang terlibat melindunginya.

‎”Kami ingin lingkungan kami kembali aman dan kondusif. Jangan biarkan judi merusak generasi muda dan masa depan desa kami,” tegas warga lainnya.

‎1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

‎Pasal 303 bis

‎”Barangsiapa menawarkan kesempatan main judi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan itu, meskipun ada syarat atau janji akan diubah atau ditunda, atau dengan kedok permainan cuma-cuma, atau dengan kedok pertunjukan kecakapan, dipidana karena menyelenggarakan judi.”

‎Ancaman Hukuman:

‎- Penjara paling lama 4 tahun.

‎- Denda paling banyak Rp 10.000.000 (nilai nominal lama, namun sanksi pidana tetap berlaku).

‎Pasal 540 KUHP

‎”Barangsiapa hadir di tempat main judi yang dilarang, dipidana karena ikut serta main judi.”

‎Ancaman Hukuman:

‎- Penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 3.000.000.

‎2. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974

‎Tentang Penertiban Perjudian

‎Pasal 1 Ayat (1)

‎”Segala macam perjudian dilarang keras, kecuali jika diizinkan secara khusus oleh Pemerintah.”

‎Pasal 2

‎”Perjudian dilarang karena bertentangan dengan moral dan agama, serta dapat merugikan kehidupan ekonomi dan ketertiban masyarakat.”

‎3. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022

‎Tentang Tindak Pidana Kekerasan

‎Pasal 40

‎”Setiap orang yang menyelenggarakan atau memfasilitasi Sabung Ayam atau adu hewan lainnya yang berpotensi menimbulkan kematian dan/atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.”

‎Sampai berita ini diturunkan, masih menunggu respons dan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat ini.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button