DaerahHukum & Kriminal

‎”CAPJIKI: KEBUSUKAN YANG DILINDUNGI OLEH HUKUM ITU SENDIRI”Dugaan “POLISI DAN BANDAR ITU MITRA USAHA

‎Jember || gayortinews.net – JUDI CAPJIKI ITU ILEGAL? YA, SECARA KERTAS TAPI KENAPA BISA BEROPERASI BUKA PINTU LEBAR-LEBAR, TANPA ADA YANG BERANI GANGGU.KARENA MEREKA KEBAL. BUKAN KARENA AJAIB, TAPI KARENA SAKU SUDAH PENUH.

‎Judi bola capjiki di wilayah Polsek pakusari yang berlokasi di dekat pombensin Pakusari berada di dalam halaman kosong.16/4/2026

‎Abdul warga sekitar (nama samaran) menjelaskan memang ditempat itu ramai setiap harinya , aktivitas dimulai jam 9 malam sampai menjelang pagi.Kalau dilihat omsetnya puluhan juta tiap harinya.



‎Eko warga lainnya (nama samaran)Pedagang sekitar lokasi mengatakan disini aman bisa dilihat yang keluar masuk juga oknum polisi dan oknum seragam loreng.

KARENA MEREKA KEBAL. BUKAN KARENA AJAIB, TAPI KARENA SAKU SUDAH PENUH.

Dugaan “POLISI DAN BANDAR? ITU MITRA USAHA!”

‎JANGAN PERCAYA DRAMA “RAZIA” YANG KAU LIHAT DI TV. ITU SEMUA SANDIWARA KOTOR.

‎‎Faktanya:

‎BANDAR TIDAK AKAN BERANI BUKA TOKO JIKA TIDAK ADA “IZIN RESMI” DARI YANG BERWENANG.

‎Izin apa?

‎Bukan izin tertulis di kertas.

‎Tapi izin yang dicetak di atas UANG TUNAI.

‎Setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, uang mengalir deras dari meja judi menuju ke kantor, ke rumah, ke rekening orang-orang yang seharusnya menangkap mereka.

‎ITU BUKAN SUAP. ITU PAJAK PROTEKSI. ITU UPETI.

‎Mereka punya kesepakatan‎”Kami kasih makan kalian, kalian lindungi bisnis kami. Kalau ada perintah atas, kabari dulu biar kami amankan barang. Kita makan sama-sama, jangan serakah.”

‎HUKUM SUDAH DIKUNCI DENGAN GEMBONG EMAS.

‎Makanya bandar tidur nyenyak. Makanya mereka berani pasang lampu terang benderang.

‎Karena mereka tahu, yang datang bukan untuk menutup, tapi untuk ambil jatah.

‎”MEREKA MENGHANCURKAN NYAWA, TAPI DIANGGAP RAJA”

‎CAPJIKI ITU BUKAN SEKEDAR PERMAINAN. ITU MESIN PENGHANCUR MANUSIA.

‎LIHAT APA YANG MEREKA LAKUKAN:

‎‎- Keluarga hancur lebur.

‎‎- Suami lupa diri, istri nangis darah, anak kelaparan.

‎‎- Harta habis, rumah disita, hutang menumpuk sampai meningkatnya kriminalitas

‎TAPI PEDULI APA MEREKA?

‎BAGI MEREKA, ORANG YANG KALAH ITU BODOH. ORANG YANG MATI ITU RISIKO SENDIRI.

‎YANG PENTING MEREKA BISA BELI MOBIL MEWAH, BISA PAKAI JAM TANGAN MAHAL, BISA Foya-foya DI DEPAN MATA KITA SEMUA.

‎MEREKA DIHORMATI, DISEGANI, PADAHAL KEKAYAAN ITU SEMUA BERASAL DAI AIR MATA DAN DARAH KORBAN.

‎”KEBAL HUKUM? SALAH! HUKUMNYA MEMANG DIBUAT BUAT DIBELI”

‎‎JANGAN BILANG MEREKA KEBAL HUKUM ‎YANG BENAR: HUKUM DI NEGERI INI SUDAH DIPERDAGANGKAN.

‎‎Hukum hanya tajam ke bawah, ke orang kecil yang tidak punya duit.‎Ke atas? Hukumnya tumpul. Bahkan jadi payung pelindung.

‎Bandar capjiki berani tertawa terbahak-bahak melihat aparat datang.

‎Bukan karena takut, tapi karena mereka tahu:

‎”Oke bos, uang jatah bulan ini sudah siap, silakan diambil.”

‎‎MEREKA MENGOLOK-OLOK KEWAJARAN.

‎MEREKA MENGHINA NILAI KEMANUSIAAN.

‎MEREKA BERJUALAN KEHANCURAN, DAN NEGARA MEMBERI LISENSI RESMI UNTUK ITU.

‎”INI BUKAN MASALAH JUDI, INI MASALAH PENGKHIANATAN”

‎Orang yang main judi itu salah, itu jelas.

‎TAPI YANG LEBIH BESAR DOSANYA, YANG LEBIH BEJAT PERBUATANNYA, ADALAH MEREKA YANG PAKAI SERAGAM, PAKAI LENCANA, TAPI JUALAN HUKUM DAN JUALAN NURANI.

‎‎MEREKA ADALAH KANKER YANG HIDUP DI BADAN NEGARA INI.

‎Selama uang masih lebih berkuasa dari kebenaran,

‎selama korupsi masih dianggap “rezeki”,

‎selama kejahatan bisa dilindungi dengan amplop tebal maka CAPJIKI TIDAK AKAN PERNAH MATI. YANG MATI ITU HARAPAN BANGSA INI.

MEREKA BUKAN KEJAHATAN, MEREKA ADALAH SISTEM YANG BUSUK.

‎INI BUKAN CUMA TULISAN, INI BUKTI BAHWA HUKUM DI NEGERI INI SUDAH MATI DAN DIKENDALIKAN OLEH UANG.

‎”BUKTI TULISAN: MEREKA MELANGGAR SEGALANYA, TAPI BEBAS!”

‎INI DIA DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA MENGHUKUM MEREKA, TAPI NYATANYA CUMA JADI HIASAN KERTAS:

‎1. KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)

‎Pasal 303 ayat (1):

‎”Barangsiapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dipidana karena melakukan perjudian, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.”

‎Pasal 303 bis:

‎”Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam permainan judi, padahal diketahui bahwa permainan itu diselenggarakan secara terang-terangan atau dengan menggunakan jalan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.”

‎REAKSI MEREKA? TAWA Terbahak-bahak!

‎”10 tahun penjara? Denda 25 juta? Itu cuma omong kosong!

‎Omzet kami sehari bisa ratusan juta, bahkan milyaran. Denda 25 juta itu cuma buat beli kopi buat tim kami!

‎Dan soal penjara? Jangan mimpi. Kami punya ‘asuransi’ bernama UANG yang bisa bikin pasal ini hilang seketika dari berkas perkara.”

‎2. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974

‎TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

‎Pasal 1:

‎”Setiap orang dilarang menawarkan, mempromosikan, menyelenggarakan, dan/atau mengikuti permainan judi di wilayah Negara Republik Indonesia.”

‎Pasal 4:

‎”Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 1, dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana dimaksud dalam KUHP.”

‎UU ini dibuat khusus untuk MEMBASMI judi sampai ke akar-akarnya. Menyatakan judi itu kejahatan yang merusak sendi kehidupan masyarakat.

‎BAGAIMANA MEREKA MELANGGARNYA?

‎Mereka mengubah nama!

‎Mereka bilang: “Ini bukan judi, ini Capjiki, ini permainan tradisional, ini hiburan warga.”

‎BOHONG BESAR!

‎Isinya tetap judi, taruhannya tetap uang, sistemnya tetap curang.

‎Mereka menipu hukum dengan ganti nama, sementara oknum pura-pura tidak tahu atau pura-pura percaya karena Amplop SUDAH MASUK.

‎3. UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 ‎TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

‎(JO. UU NO. 20 TAHUN 2001)

‎Pasal 5 ayat (1):

‎”Pejabat yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.”

‎INI YANG PALING BERAT!

‎Para oknum polisi, aparat, pejabat yang melindungi bandar capjiki itu sebenarnya sudah melanggar UU Tipikor.

‎Mereka menerima uang suap, mereka membiarkan kejahatan terjadi, mereka merugikan keuangan negara dan masyarakat.

‎TAPI KENAPA TIDAK ADA YANG DIPENJARA?

‎KARENA SISTEMNYA SALING MELINDUNGI.

‎ATASAN LINDUNGI BAWAHAN, BAWAHAN LINDUNGI BANDAR.

‎INI ADALAH JARINGAN KORUPSI YANG SANGAT RAPI DAN SEMPURNA.

‎MENGAPA?

‎Karena pasal-pasal di atas sudah DIBELI.

‎Karena hak dan kewajiban sudah DIPERDAGANGKAN.

‎Karena kebenaran sudah DIKUBUR di bawah tumpukan uang tebal.

‎Hukum ada, tegas, dan jelas.

‎Tapi di tangan orang yang salah, hukum itu berubah menjadi PERISAI BAGI PENJAHAT DAN ALAT PENINDAS BAGI RAKYAT KECIL.

Sampai berita ini diterbitkan belum adanya klarifikasi resmi dari APH setempat (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button