Halo PolisiHukum & Kriminal

‎Malang Kota Pendidikan, Minuman Keras Di legalkan Di wilayah Hukum Singosari. Pemilik Bernama Ghopar

‎Malang || gayortinews.net – Malang kota pendidikan banyak universitas terkemuka tetapi disaat bulan suci Ramadhan minuman keras dilegalkan di wilayah hukum Singosari tepatnya di jalan simpati losari di pemukiman warga.

‎Peraturan mengenai larangan minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan di Indonesia umumnya diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Daerah (Wali Kota/Bupati/Gubernur) dan peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah, yang berlandaskan pada semangat menjaga ketertiban umum dan menghormati ibadah puasa.

‎Sanksi: Pelanggar aturan ini, baik yang nekat menjual atau mengedarkan miras, dapat dikenakan sanksi berupa penyegelan, tindak pidana ringan, denda, atau kurungan, sesuai dengan Perda setempat.

‎Adanya aduan masyarakat kepada media gayortinews menjadikan sorotan tentang penegakan perda dan penegakan hukum.

‎Seperti yang dikatakan warga sekitar itu pemilik nya bernama Ghofar dan sampai saat ini tidak tersentuh aph seakan semua sudah dikondisikan sampai saat ini masih aman aman saja.

‎Masih dengan narasumber warga lainnya mengatakan seringkali orang keluar masuk bergantian membeli minuman keras dengan bermacam merek .

‎Keresahan warga adanya penjualan minuman keras (miras) berdampak serius pada kesehatan (kerusakan hati, otak, kanker), memicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan mengganggu ketertiban umum. Peredaran miras yang tak terkendali merusak generasi muda, menyebabkan kecanduan. terangnya.

‎UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

‎Pasal 424 ayat (1): Penjualan atau pemberian minuman memabukkan kepada seseorang yang sudah mabuk diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

‎Pasal 316 ayat (1): Mabuk di muka umum yang mengganggu ketertiban umum dapat dipidana.

‎Pasal 204 KUHP: Barangsiapa menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

‎Peraturan Daerah (Perda): Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur pengawasan, penertiban, dan pengendalian minuman keras dengan sanksi pidana kurungan (misal 6 bulan) atau denda (misal hingga Rp50 juta) bagi penjual tanpa izin resmi.

‎Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag): Penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin edar dan mematuhi aturan tempat penjualan (seperti Permendag No. 25 Tahun 2019 dan Permendag 20/2014)(team red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button