
Matinya Hukum Di Indonesia Disaat Pelanggaran Hukum Bisa Dibeli Dengan Uang , Kasat Reskrim Polres Tulungagung Diam
Tulungagung || gayortinews.net – Lagi dan Lagi judi sabung ayam ,diduga kebal hukum bebas beraktifitas judi sabung ayam dan dadu kletek di Ngantru Tulungagung bebas beraktifitas dan diduga memang kebal hukum 28/7/2025
Diduga kuat oknum wilayah setempat memback up judi sabung ayam dan dadu di ngantru yang berada dalam wilayah hukum Polsek Ngantru polres Tulungagung polda jawa timur tersebut bebas beraktifitas setiap hari.
Amat sangat disayangkan,Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas judi online. Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik perjudian, termasuk bagi anggota kepolisian yang terlibat. Kapolri juga menyoroti perkembangan modus judi online yang semakin canggih seiring dengan kemajuan digital. 
Sangat disayangkan kalau kegiatan yang memang di larang tersebut bisa terselenggara dengan bebas dan aman yang nantinya bisa tercoreng institusi polri.
Penting diingat bahwa tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974 dengan ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Matinya hukum di Indonesia saat pelanggaran hukum bisa di beli dengan Aktivitas judi yang diduga dilegalkan ini menjadi sorotan publik sekaligus tamparan keras buat institusi kepolisian.
Mulai dari Kapolsek saat dihubungi terkesan takut pada judi sabung ayam tersebut.
Pimpinan Redaksi media gayortinews.net Rendra mengatakan apakah masih bisa diselamatkan nama baik institusi kepolisian dengan adanya tutup mata dan pembiaran tersebut yang bisa merusak moral generasi muda khususnya dilingkungan.
Apakah secata mental anak anak kecil juga tidak terkena imbasnya.
Kasatreskim AKP Ryo Pradana Novantri Elesdela Widiyanto, S.T.K, S.I.K, M.Si, saat dihubungi baik melalui telepon dan WhatsApp up 0812 2015 x xxx untuk dikonfirmasi terkait hal judi sabung ayam tersebut tidak ada respon,seakan tutup mata tutup telinga.
Semua aktivitas ini apakah sepengetahuan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP??
Diduga adanya jalur komando ditingkat Polsek dan polres dengan adanya main mata tutup telinga.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik. (Red)


