Berita utamaDaerahHalo PolisiTerkiniUncategorized
Trending

“Jaringan Judi Trowulan Masih Berjalan, Siapa yang Melindungi?”

- Berpindah 6 Kali di Satu Wilayah — Bukti Pengawasan Lemah atau Ada Perlindungan?

- Judi Trowulan Tetap Berjalan — Siapa yang Melindungi?

Penindakan hanya menyentuh permukaan, jaringan inti tetap beroperasi tanpa tersentuh. Warga menuntut penegakan hukum sesungguhnya tanpa pandang bulu.

Berpindah 6 kali, judi sabung ayam tetap beroperasi di Temon Trowulan tanpa menyentuh pelaku utama. Warga resah, ancaman pidana 9 tahun belum ditegakkan. Masyarakat tuntut kepolisian bertindak tuntas.

User Rating: Be the first one !

Mojokerto || Gayortinews — Setelah berpindah-pindah lokasi hingga enam kali dalam satu wilayah yang sama, praktik perjudian sabung ayam di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, justru semakin berani. Kini kembali ke lokasi yang pernah dipakai sebelumnya, seolah tidak ada yang berani menyentuh pelaku utama. Warga bertanya: sampai kapan hal ini dibiarkan?

Bermula dari Dusun Botokpalung, Desa Temon, ajang taruhan ini diketahui pertama kali berpusat di sekitar titik koordinat 7°33’59.1″S 112°23’38.6″E (C9MV+CJM Temon) 🔗 https://maps.app.goo.gl/YcvvS2nqTaXgDh5r8. Di sini kegiatan berlangsung lama dan teratur, namun tak ada satu pun penindakan yang menyentuh pengelola inti. Hingga warga resah, tempat pun berpindah.

Pindah ke titik kedua: 7°33’53.6″S 112°23’27.1″E (C9PR+28Q Temon) 🔗 https://maps.app.goo.gl/tDWvBw6iPQjMRYU8A. Di sini sempat digerebek dan dibakar, namun lagi-lagi pengelola inti lolos tanpa tersentuh.

Pergeseran terus terjadi: ketiga di kawasan Pelem 🔗 https://maps.app.goo.gl/g9MMcsMrQdLxmLEv5, keempat di 7°33’51.3″S 112°23’29.6″E (C9PR+8J3 Temon) 🔗 https://maps.app.goo.gl/7BLBDG1Xoz7Bg2hj7, kelima di 7°33’47.9″S 112°23’08.8″E (C9PP+M8M Trowulan) 🔗 https://maps.app.goo.gl/dMitLa8dGW2uQesU6 — semuanya berjarak sangat berdekatan, semuanya di bawah pengawasan Polsek Trowulan.

Kini, di tempat ke-enam, mereka kembali ke lokasi keempat — tepat di belakang kedai es kelapa muda berinisial TB. Kembali ke tempat yang sama adalah pengakuan terang-terangan: mereka merasa aman, tidak takut, dan tahu bahwa tidak akan ditindak sampai ke akarnya.

“Setiap kali ada laporan, tempat pindah. Tapi orang yang mengatur tetap tenang. Kalau sudah merasa aman, mereka kembali ke tempat lama. Siapa yang melindungi?” — ungkap warga yang enggan disebut namanya.

Fakta bahwa enam lokasi itu berjarak sangat dekat dan berada dalam satu wilayah pengawasan yang sama menimbulkan dugaan kuat: Desa Temon bukan sekadar tempat lewat, melainkan basis tetap yang dibiarkan. Penindakan yang dilakukan sejauh ini dinilai hanya menyapu permukaan — memindahkan tempat, bukan menghentikan jaringan.

Dampaknya kini dirasakan masyarakat luas. Anak-anak tumbuh melihat perjudian sebagai hal lumrah. Kerusakan moral jauh lebih berbahaya daripada kerugian materi, dan itu tak bisa diperbaiki dengan cepat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 426 Ayat (1) mengancam penyelenggara, pemodal, hingga fasilitator perjudian dengan pidana hingga 9 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Namun hingga kini, belum ada satu pun nama pengelola inti yang diamankan.

Warga menuntut:

– Polsek Trowulan, Polres Mojokerto, hingga Polda Jawa Timur segera membongkar jaringan ini sampai ke akarnya

– Menutup seluruh arena secara permanen, bukan sekadar memindahkan

– Menjelaskan mengapa pelaku utama belum pernah disentuh

– Jika tak ada perubahan nyata, warga siap melaporkan dugaan kelalaian ini ke jenjang yang lebih tinggi

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum berhasil mengonfirmasi Kapolsek Trowulan Kompol I Gusti N.K Swastama A, S.H., Kapolres Mojokerto   AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. maupun Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button