Berita utamaDaerahHalo PolisiHukum & KriminalNasionalTerkiniUncategorized
Trending

Pegawai Dinas Perhubungan Ternyata Pengedar Sabu! Polres Gresik Bongkar Jaringan Bangkalan — Dipecah Jadi Paket Hemat!

Pegawai Dinas Perhubungan ternyata pengedar! Sabu asal Bangkalan dipecah jadi paket hemat — berkat laporan warga, keduanya diamankan dan diancam penjara 20 tahun!

Pengungkapan Jaringan Sabu Antarkota Polres Gresik

Berawal laporan warga, Polres Gresik amankan dua pengedar sabu asal Bangkalan — salah satunya pegawai Dinas Perhubungan, diancam penjara 20 tahun!

Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pengedar sabu jaringan antarkota asal Bangkalan berkat informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Veteran, Kebomas. Salah satu tersangka berstatus pegawai outsourcing Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Sabu didapat dari pemasok berinisial BW di Bangkalan, lalu dipecah menjadi paket kecil untuk dijual eceran. Disita barang bukti berupa sabu, HP, uang tunai, sepeda motor, alat hisap, timbangan digital, dan kantong klip. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. Warga diimbau terus melapor lewat Call Center 110 atau Hotline "Lapor Cak Rama".

User Rating: Be the first one !

GRESIK || gayortinews — Mengejutkan! Seseorang yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik ternyata terlibat peredaran narkoba! MY (25), pegawai outsourcing Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, ternyata ikut mengedarkan sabu-sabu jaringan antarkota asal Bangkalan! Bersama rekannya DE (26), keduanya diringkus Satresnarkoba Polres Gresik berkat laporan warga yang berani bersuara!

🚨 LAPORAN WARGA JADI KUNCI — GERAK CEPAT, SERGAP MALAM HARI!

 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkap: semuanya bermula dari keluhan warga yang resah melihat transaksi narkoba kian leluasa di wilayah selatan Gresik. Tim bergerak menyelidiki, melacak jejak, hingga akhirnya menyergap dua pelaku di parkir minimarket Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kamis (9/7/2026) pukul 22.30 WIB malam! Tanpa perlawanan, keduanya berhasil diamankan!

 

Yang memukau: salah satu tersangka adalah pegawai Dinas Perhubungan! Orang yang seharusnya teladan, justru terjerat dan ikut menyebarkan racun narkoba di tengah masyarakat!

 

⚠️ MODUS RAHASIA: SABU DARI BANGKALAN, DIECER DENGAN TRIK “PAKET HEMAT”!

 

Dari pengakuan pelaku, sabu didapat dari pemasok berinisial “BW” di Bangkalan, Madura. Satu gram sabu dibeli lalu dipecah menjadi 9 paket kecil berharga murah agar laku cepat! Sebagian besar sudah habis terjual lewat transaksi tatap muka, sebagian juga mereka konsumsi sendiri! Sisanya 2 paket tersisa disita polisi!

 

Barang bukti yang diamankan:

✅ Sabu ±0,139 gram

✅ 2 unit telepon genggam

✅ Uang tunai hasil penjualan

✅ 1 unit sepeda motor

✅ Alat hisap (bong) & timbangan digital

✅ Kantong plastik klip penyimpan sabu

 

⛓️ HUKUM TAK PANDANG JABATAN: ANCAMAN PENJARA 20 TAHUN!

 

Kini DE dan MY meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar!

 

Tidak ada yang kebal hukum! Tak peduli siapa, dari mana, dan bekerja di mana — yang menyebarkan narkoba, pasti ditindak tegas!

 

 

 

📢 WARGA ADALAH MATA DAN TELINGA NEGARA! TERUS BERANI MELAPOR!

 

Polres Gresik memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor! Tanpa informasi warga, kejahatan ini tetap bersembunyi!

 

Jika melihat hal mencurigakan, JANGAN DIAM! Lapor lewat:

📞 Call Center 110

📞 Hotline “Lapor Cak Rama”: 0811-8800-2006

Bersama-sama, kita bersihkan Gresik dari racun narkoba sampai ke akar-akarnya!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button