
Dugaan Praktik Pungutan Liar (pungli) Kembali Menampar Wajah Pelayanan Publik.Kinerja Satpas Dipertanyakan
Cilacap Jateng || gayortinews.net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menampar wajah pelayanan publik. Kali ini, sorotan mengarah tajam ke Satpas Polres Cilacap. Seorang warga berinisial Rd mengaku mengalami pengalaman pahit saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada 28 Juli 2025, di mana ia justru diarahkan untuk mengikuti “jalur dalam” dengan tarif Rp1,2 juta demi kelulusan instan.
Meski telah membawa semua persyaratan lengkap dan bertekad mengikuti prosedur resmi, Rd justru “digiring” oleh oknum petugas menuju jalur alternatif ilegal. Ia dipaksa membayar Rp1,2 juta, tanpa kuitansi, tanpa transparansi, dan tanpa jaminan administrasi yang sah. “Kalau ikut jalur resmi, katanya bisa gagal terus. Tapi kalau lewat jalur mereka, pasti lulus asal setor Rp1,2 juta. Tidak ada bukti pembayaran apa pun,” ujar Rd kepada Gayortinews, dengan nada getir.
Padahal, sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya resmi SIM A hanya Rp120.000, SIM C Rp100.000. Bahkan jika ditambah tes kesehatan dan psikologi yang rata-rata di bawah Rp100.000, total resmi tidak sampai Rp300.000. Fakta bahwa warga dipaksa membayar empat kali lipatnya menunjukkan indikasi kuat praktik pungli terang-terangan di dalam institusi.
Hasil penelusuran awal Gayortinews mengungkap bahwa Rd bukanlah satu-satunya korban. Sejumlah warga lainnya mengaku mengalami pola serupa. Mereka yang mencoba jalur resmi dipersulit dengan ujian berulang kali, sementara yang memilih jalur ‘dalam’ langsung lulus bahkan tanpa tes, berarti “Kalau enggak ikut jalur ‘dalam’, dites terus sampai gagal. Tapi kalau bayar, langsung lulus. Kadang malah enggak dites sama sekali,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Permintaan klarifikasi resmi akan segera diajukan kepada Kasat Lantas dan Kapolres Cilacap Masyarakat menuntut bukan hanya klarifikasi, tetapi juga tindakan nyata dan terbuka: siapa yang bermain di balik praktik ini? Apakah pimpinan tahu? Ataukah sengaja membiarkan?
Pola sistematis ini mengindikasikan bahwa praktik pungli bukan sekadar kelakuan oknum tunggal, melainkan sistem terorganisir yang memanfaatkan jabatan untuk merampas hak masyarakat. Skema semacam ini merusak citra kepolisian, mencederai integritas, dan menampar prinsip pelayanan publik yang seharusnya adil.
Selama tidak ada komitmen membongkar praktik pungli dari akarnya, “Polri Presisi” dan “Pelayanan Bebas Pungli” hanya akan menjadi hiasan slogan di spanduk, sementara di lapangan, masyarakat terus dipaksa membeli keadilan dengan uang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik di Indonesia.
Di luar sana, ribuan warga lain mungkin mengalami hal serupa. Tapi hanya sedikit yang berani bicara. Karena melawan sistem kerap dianggap melawan negara, padahal yang dilawan adalah kebusukan segelintir oknum.
Konfirmasi dari Satlantas Polres Cilacap dan instansi terkait masih ditunggu. Klarifikasi ini penting, karena publik berhak tahu: apakah ada tindak lanjut? Apakah ada sanksi? Atau semua hanya akan tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya?
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Sebagai jurnalis, kami tidak hanya melaporkan. Kami bertanya. Kami menelusuri. Kami mengingatkan.
Karena pelayanan publik adalah soal siapa yang kita layani, bukan siapa yang bisa membayar lebih.
Dan ketika kepercayaan publik mulai retak oleh ulah satu-dua seragam yang salah fungsi, maka yang kita butuhkan bukan sekadar klarifikasi—tapi tindakan nyata.
Karena negara yang besar, tidak hanya dibangun oleh infrastruktur yang megah—tetapi oleh kejujuran orang-orang kecil yang mempercayai sistemnya.
Komitmen Polri untuk melakukan “bersih-bersih” internal mengacu pada upaya Polri untuk memberantas praktik-praktik korupsi, pelanggaran, dan penyimpangan lainnya di dalam tubuh organisasi. Ini merupakan bagian dari reformasi internal yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan profesionalisme Polri.
Dengan menunjukkan keseriusan dalam membersihkan diri, Polri berharap dapat memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. (Team investigasi)


