
Satresnarkoba Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba Dan Psikotropika Polres Mojokerto Kota, 17 Kasus Dan 21 Tersangka
Mojokerto kota|| gayortinews.net – Kapolres Mojokerto kota AKBP herdiawan Arifianto S.H., S.I.K., M.H di dampingi dirnarkoba Polda Jatim, kasat narkoba beserta kasihumas Polresta Mojokerto menjelaskan dalam ungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba dan psikotropika polres Mojokerto kota, 17 kasus dan 21 tersangka mei sampai dengan bulan Juni 2026. Dari bulan Mei sampai dengan Juni, penyebaran kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres
1. Statistik Kasus dan Tersangka
Jumlah Kasus: 17 Kasus
Jumlah Tersangka: 21 Orang
(Catatan: 1 orang saat ini ditahan di Polres, dan 2 orang telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan).

2. Rincian Barang Bukti yang Disita
Narkotika & Zat Terlarang:
350 Kartrid Liquid Vape: Mengandung metil metana (Metomethanol). Ini merupakan narkotika golongan baru yang disamarkan dalam bentuk katrid rokok elektrik (vape) sehingga sangat sulit dideteksi.

1.919 Butir: Ekstasi.
302,61 Gram: Sabu-sabu (Narkoba jenis serbuk).
960 Tablet: Harry Wine.
300 Tablet: Pil Double L.
Aset & Alat Pendukung:
8 Unit: Jurnal Elektronik.
21 Unit: Telepon Seluler (Handphone).
6 Unit: Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor).
2 Unit: Kendaraan Roda Empat (Mobil).
Uang Tunai: Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
3. Modus Operandi
Peran Tersangka: Bertindak sebagai kurir dan pengedar.
Sistem Transaksi: Menggunakan sistem “ranjau” (putus) dan komunikasi via telepon/radio.
Aliran Dana: Hasil penjualan dikirim melalui aplikasi keuangan, transfer perbankan, layanan pos, maupun dompet digital (seperti Dana, OVO/Qris, dll).
4. Nilai Ekonomis Perkara
Total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 363.623.000,-.
Asumsi perhitungan: Harga sabu per gram sekitar Rp 1.300.000,- dan harga per butir pil ekstasi berkisar di angka tersebut.
“Narkoba ini mungkin mahal harganya di pasar gelap, namun sama sekali tidak ada nilainya bagi masyarakat. Hanya membawa kerusakan dan kesesatan.”
5. Kronologi Penangkapan Utama
Waktu & Lokasi: Hari Sabtu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres melakukan penangkapan di depan sebuah minimarket di daerah Mojokerto.
Tersangka: Saudara FQ dan Saudara SA.
Kronologi Singkat:
Saat ditangkap di TKP awal, petugas menemukan barang bukti sabu di saku tersangka seberat 4,5 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kosan Saudara SA di Mojokerto.
- Di lokasi kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti tambahan yang jauh lebih besar, yaitu seberat 195,98 gram.(Red)



