
Lagi Dan Lagi Wilayah Lumajang Kecamatan Senduro Bebas Perjudian Di Salah Satu Cafee
Lumajang|| gayortinews.net – Praktik perjudian dadu, dan capjiki kembali menjadi sorotan tajam masyarakat di wilayah Lumajang Jawa Timur. Aktivitas yang seharusnya dilarang keras justru berjalan terbuka, bahkan seringkali berlangsung hingga larut malam menjelang pagi hari menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan dampak sosial yang merugikan.Salah satu cafee di kecamatan Senduro menjadi tempat judi dadu dan cap jiki Menjadi Sorotan Tajam Bebasnya Perjudian Wilayah hukum Polsek Senduro Polres Lumajang 16/5/2026
Abdul warga sekitar (nama samaran) menjelaskan memang ditempat itu ramai setiap hari aktivitas dimulai sore sampai malam bahkan menjelang pagi.Kalau dilihat omsetnya puluhan juta tiap harinya.
Eko warga lainnya (nama samaran)Pedagang sekitar lokasi mengatakan disini aman bisa dilihat yang keluar masuk juga oknum polisi dan oknum seragam loreng ambil jatah lah biar aman kalau bisa dibilang uang keamanan.
Jaenab nama samaran Pedagang sekitar mengatakan memang disini permainan miliknya Rustam dan nasar yang saya takutkan dampak dari judi ini buat keluarga dan masyarakat.terangnya.
Warga melaporkan bahwa Kami sebagai warga merasa tidak tenang, apalagi anak-anak muda juga mulai ikut-ikutan,” ujar salah satu warga di kecamatan Senduro yang enggan disebutkan namanya.
Taruhan yang dipasang pun tidak main-main. Mulai dari nominal kecil hingga jutaan rupiah Di beberapa lokasi, bahkan disebut-sebut memiliki omzet harian yang cukup besar, yang diduga sebagian digunakan untuk “melindungi” kegiatan tersebut.
Dugaan Ada “Perlindungan”
Yang membuat masyarakat semakin geram adalah dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang membiarkan atau bahkan melindungi kegiatan ilegal ini. Banyak warga yang menyangsikan bagaimana perjudian bisa berjalan lancar tanpa ada tindakan tegas.
”Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil bisa berjalan terus-terusan begini. Hukumnya jelas melarang, tapi kenyataannya masih bebas beroperasi,” keluh salah satu tokoh masyarakat di Senduro
Masyarakat juga khawatir dampak buruk ini akan semakin parah. Selain merusak moral dan ekonomi keluarga, kerumunan orang asing juga meningkatkan risiko keamanan, seperti pencurian, perkelahian, hingga penyalahgunaan narkoba.
Desakan pada Aparat
Melihat situasi ini, masyarakat mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas dan nyata. Mereka menuntut adanya operasi penertiban yang tidak hanya sekadar “pura-pura” atau hanya membubarkan sementara, tapi sampai ke akar-akarnya, termasuk menindak bandar dan siapa saja yang terlibat melindunginya.
”Kami ingin lingkungan kami kembali aman dan kondusif. Jangan biarkan judi merusak generasi muda dan masa depan desa kami,” tegas warga lainnya.
⚖️ DASAR HUKUM: JUDI DADU & CAPJIKI SERTA TINDAKAN OKNUM PELINDUNG
📜 1. ATURAN UTAMA LARANGAN PERJUDIAN
✅ KUHP LAMA (Masih Berlaku Sekarang)
- Pasal 303 KUHP: Ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta .
Berlaku untuk: Penyelenggara, bandar, pemodal, penyedia tempat, dan siapa saja yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian.
- Pasal 303 Bis KUHP: Ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta, bagi pemain yang ikut serta .
✅ UU NO. 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
- Pasal 2: “Segala bentuk perjudian dilarang dan harus diberantas” — TANPA KECUALI.
- Pasal 4: Pembuat/pengedar alat judi (dadu, papan capjiki) dipidana maksimal 6 tahun.
- Ini hukum tertinggi: Tidak ada izin, tidak ada toleransi, semua bentuk judi adalah tindak pidana.
✅ KUHP BARU (UU No.1/2023, Berlaku 2026)
- Pasal 426: Penyelenggara/pemodal: penjara maksimal 9 tahun atau denda Rp2 MILIAR . Sanksi makin berat, makin tidak ada ampun.
⚖️ 2. DASAR HUKUM BAGI OKNUM APARAT:
Ini yang paling krusial: Oknum pelindung, penerima suap, pemodal tersembunyi — dosa dan hukumannya jauh lebih besar daripada bandar.
PASAL SUAP & KORUPSI (UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001)
- Pasal 12: Menerima hadiah/uang karena menyalahgunakan wewenang → penjara 4–20 tahun + denda miliaran.
➡️ Uang tenang, uang perlindungan, uang bagi hasil judi: 100% SUAP & KORUPSI. Jabatan mereka adalah amanah rakyat, bukan barang dagangan.
PASAL PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
- Pasal 423 KUHP: Menyalahgunakan kekuasaan untuk merugikan orang lain/negara → penjara maksimal 6 tahun.
➡️ Membiarkan judi beroperasi, membius hukum, membiarkan rakyat dirugikan: kejahatan jabatan murni.
PASAL PERSEKONGKOLAN KEJAHATAN
- Pasal 55 KUHP: Siapa saja yang membantu, menyuruh, melindungi, atau menjadi bagian dari kejahatan — dianggap SEBAGAI PELAKU UTAMA, hukuman sama beratnya.
➡️ Oknum pelindung = penyelenggara sama dengan bandar, bahkan LEBIH BERTANGGUNG JAWAB karena punya kuasa mencegah tapi malah menjaga.
PASAL PENGKHIANATAN & MENGHANCURKAN LEMBAGA NEGARA
- Pasal 170 KUHP: Menghancurkan ketertiban umum, memutarbalikkan hukum — ancaman sampai 12 tahun penjara.
➡️ Mereka tidak cuma lindungi judi, tapi menghancurkan kepercayaan publik, merusak fungsi negara, menjadikan hukum dagangan. (Team Red)



