
Klarifikasi Dugaan Lambat Tangani Pencurian Kabel di Moro Krembangan — Semua Informasi Sudah Ditindaklanjuti
Tidak Ada Permintaan Penghapusan Berita, Hanya Meluruskan Fakta
Fakta Meluruskan Miringnya Pemberitaan di Krembangan
Klarifikasi lengkap: respons cepat ke lokasi, penghormatan terhadap pers, dan penyelidikan terus berjalan.
Kapolsek Krembangan meluruskan pemberitaan terkait dugaan lambatnya respons layanan 110 dan tuduhan menekan media. Ditegaskan setiap laporan langsung ditindaklanjuti, pertemuan dengan media adalah diskusi konfirmasi, dan penanganan perkara tetap berjalan profesional serta transparan.
SURABAYA — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan, Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H., secara resmi melayangkan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya keterlambatan penanganan laporan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Moro Krembangan, Surabaya, pada Selasa dini hari, 20 Oktober 2026. Kompol Sofyan menegaskan bahwa narasi yang beredar mengandung kesalahpahaman dan tidak sejalan dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
📌 Penjelasan Mengenai Laporan dan Respons Layanan 110
Menanggapi kritik yang disampaikan Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, terkait efektivitas layanan darurat 110 dan program Jogo Omah, Kompol Sofyan menjelaskan bahwa pernyataan Kanit Reskrim yang menyebut “belum ada laporan” merujuk pada belum adanya Laporan Polisi (LP) resmi yang dibuat oleh pihak korban, yaitu PT Telkom Indonesia, saat konfirmasi pertama dilakukan.
“Layanan Command Center 110 adalah sistem terintegrasi. Setiap panggilan yang masuk pasti tercatat oleh sistem di Polres maupun Polda, dan langsung diteruskan ke Polsek jajaran. Anggota kami di lapangan langsung bergerak melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi Moro Krembangan begitu informasi awal diterima,” ujar Kompol Sofyan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak pasif menunggu laporan formal jika ada indikasi tindak pidana yang sedang berlangsung. Namun, untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan, diperlukan laporan resmi dari pihak yang dirugikan guna melengkapi legalitas hukum dan pembuktian materiil.
“Jadi, tidak benar jika dikatakan kami mengabaikan laporan atau membiarkan aduan masyarakat menguap begitu saja,” tegasnya.
📌 Bantahan Terkait Tuduhan Intervensi Pers
Mengenai tudingan bahwa Kapolsek Krembangan meminta penghapusan berita dengan alasan kekhawatiran terhadap agenda kunjungan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Sofyan membantah keras narasi tersebut.
Ia menekankan bahwa Polsek Krembangan sangat menghormati fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertemuan yang terjadi di ruang kerjanya merupakan ruang diskusi dan konfirmasi dua arah, bukan bentuk intimidasi atau pembungkaman media.
“Kunjungan Kapolres adalah agenda kedinasan rutin yang terjadwal dan tidak ada hubungannya dengan penanganan perkara pidana. Kami tidak pernah meminta penghapusan berita untuk menutupi suatu kasus demi kenyamanan birokrasi. Yang kami lakukan adalah meluruskan misinformasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang dapat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Kompol Sofyan menambahkan, jika ada kekeliruan data atau salah interpretasi dalam penulisan berita, kepolisian selalu menempuh jalur konstitusional yang disediakan oleh hukum, yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan cara-cara non-prosedural.
📌 Langkah Penanganan dan Komitmen ke Depan
Saat ini, Polsek Krembangan telah berkoordinasi dengan pihak PT Telkom Indonesia untuk memastikan besaran kerugian materiil sekaligus memperoleh kelengkapan dokumen penyidikan. Penyelidikan intensif tetap berjalan guna mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara.
Kompol Sofyan memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui program Jogo Omah, serta memastikan setiap personelnya bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berterima kasih atas kontrol sosial yang diberikan oleh rekan-rekan media dan organisasi masyarakat. Namun, kami juga meminta agar narasi yang dibangun tetap bersandar pada fakta yang objektif dan terverifikasi, demi menjaga ruang publik yang sehat dan berimbang,” pungkas Kompol Sofyan.



