Berita utamaDaerahHalo PolisiPelayanan publikTerkiniUncategorized
Trending

Satpas Probolinggo Kota: Syarat SIM Terang, Bebas Biaya Tambahan — Kasat Lantas: Laporkan Jika Ada Pungli!

Syarat Jelas, Prosedur Terbuka — Pelayanan SIM Bebas Pungutan Tambahan

PELAYANAN DIPANTAU LANGSUNG

✅ Sangat Baik — Meja informasi berfungsi optimal, petugas ramah dan jelas menjelaskan prosedur. Tidak ada pungutan tambahan, warga dilayani dengan hormat.

Satpas Polres Probolinggo Kota mengedepankan pelayanan terbuka dan ramah di meja informasi. Setiap pemohon SIM dibantu memahami syarat serta tahapan secara langsung. Kasat Lantas AKP Marjono, S.H., M.H. menegaskan seluruh proses bebas biaya tambahan dan mengimbau warga melaporkan segera jika ada praktik pungutan liar. Layanan berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan mengutamakan kepercayaan publik.

User Rating: Be the first one !

PROBOLINGGO || Gayortinews — Pelayanan publik bukan sekadar menerima berkas, melainkan memastikan warga benar-benar mengerti apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Probolinggo Kota membuktikan hal itu secara nyata.

 

Gambar yang diterima redaksi menampilkan momen pelayanan di meja informasi Satpas. Petugas melayani pemohon SIM baru dengan penuh kesabaran dan keramahan, memeriksa kelengkapan persyaratan sekaligus menjelaskan setiap tahapan yang harus dijalani. Tidak ada keraguan, tidak ada ketidakjelasan — semua prosedur terbuka, jelas, dan mudah dipahami.

 

Pemohon cukup membawa persyaratan resmi sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dipungut biaya tambahan apa pun. Standar ini ditegakkan agar tidak ada warga yang tertipu atau dipersulit demi kepentingan pribadi pihak tertentu.

 

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Marjono, S.H., M.H. menegaskan:

 

“Pelayanan di meja informasi adalah gerbang pertama kepercayaan warga terhadap kami. Setiap pemohon SIM berhak mengetahui syarat, biaya, dan tahapan secara terbuka dan jujur.

 

Kami larang keras adanya pungutan di luar ketentuan. Jika ada yang meminta biaya tambahan atas nama percepatan atau kelengkapan berkas, itu melanggar hukum dan wajib dilaporkan kepada kami. Pelayanan yang baik tidak boleh dibeli — itu hak setiap warga negara.”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button