
Dari Ujian Menjadi Transaksi: Dugaan Penyimpangan Terstruktur di Satpas Polres Jepara
Jepara || Gayortinews.net – Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Jepara, Jawa Tengah, diduga penuh dengan penyimpangan prosedur yang berlangsung secara terus-menerus sejak awal tahun 2026, keluhan masyarakat terus mengalir menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan jauh melampaui ketentuan resmi, sementara proses pengujian seringkali diabaikan begitu saja.
Menurut keterangan narasumber, terjadi dugaan pelanggaran berupa:
· Pungutan liar: Tarif resmi penerbitan SIM baru hanya Rp100.000 dan perpanjangan Rp80.000, namun calo mematok harga antara Rp300.000 hingga Rp650.000 per lembar.
· Tanpa ujian: “Tidak perlu belajar, tidak perlu mengemudi, cukup serahkan berkas dan uang, besok sudah bisa diambil,” demikian penuturan salah satu narasumber yang pernah menggunakan jasa tersebut.
· Jaringan terstruktur: Disebutkan ada hubungan kerja sama antara calo yang berkeliaran di luar kantor dengan oknum petugas di dalam Satpas dan Satlantas.
Tempat pelayanan: Kantor Satpas Polres Jepara di Jalan Raya Pantura, serta titik layanan SIM Keliling di berbagai lokasi keramaian.
· Pihak yang terlibat: Berdasarkan informasi yang diterima, calo beroperasi secara terbuka di area parkir dan pintu masuk, diduga mendapatkan perlindungan dari oknum petugas administrasi maupun penguji.
· Pihak yang dirugikan: Masyarakat yang mengurus secara jujur harus mengantre berjam-jam, sementara mereka yang membayar lebih cepat selesai; serta seluruh pengguna jalan akibat rendahnya kompetensi pengemudi.
Praktik ini terindikasi berlangsung terutama di lingkungan kantor Satpas Polres Jepara, area sekitar Samsat, tempat parkir kendaraan, serta lokasi pemberhentian layanan SIM Keliling yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Menurut keterangan warga, hal ini sudah berlangsung lama, namun semakin terasa mencolok sejak Januari hingga Juni 2026. Bahkan setelah ada imbauan resmi dan pemasangan spanduk larangan percaloan, aktivitas tersebut masih terlihat berjalan seperti biasa.
Berdasarkan penjelasan narasumber:
· Prosedur jalur resmi dianggap memakan waktu lama dan berbelit-belit.
· Calo menawarkan kepastian dan kecepatan layanan yang menjadi daya tarik utama.
Diduga ada sistem pembagian keuntungan antara calo dan oknum petugas, sehingga mereka merasa aman beroperasi.
· Pengawasan yang dilakukan dinilai hanya bersifat sesekali dan tidak menyentuh akar permasalahan.
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber, polanya cukup sederhana:
“Begitu turun dari kendaraan, sudah ada yang mendekat menawarkan jasa. Kalau setuju, uang diserahkan, berkas diambil alih. Di dalam, prosesnya langsung dimajukan, ujian teori dan praktiknya dianggap sudah lulus. Kalau ada petugas pengawas, mereka pura-pura tidak kenal atau menyebutnya biaya administrasi tambahan.”
Dengan cara ini, SIM tetap terbit secara resmi sesuai data, namun pemegangnya belum tentu memahami aturan lalu lintas atau mampu mengemudi dengan baik.
⚖️ Dasar Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat:
· UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 87: SIM hanya diberikan kepada yang lulus ujian teori dan praktik.
· UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Tindak pidana korupsi dan suap.
· KUHP Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang jabatan.
· Kode Etik Kepolisian: Sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Jepara belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang disampaikan narasumber. Masyarakat berharap pimpinan kepolisian setempat segera melakukan pengecekan mendalam, membongkar jaringan yang ada, dan mengembalikan pelayanan yang bersih serta sesuai aturan. (Red)



