DaerahHukum & Kriminal

‎MODUS BARU BISNIS GELAP BERBAHAYA,DUGAAN PEMBUATAN OLI Palsu DENGAN BAHAN OLI BEKAS

‎Sidoarjo || gayortinews.net – Di tengah tingginya kebutuhan pelumas kendaraan bermotor, ditemukan praktik kejahatan industri yang sangat merugikan dan membahayakan masyarakat   sekitar  yang terletak  di  semak – semak   dekat  rumah kaplingan  DESA. Krembangan   kec.Taman  Kab. Sidoarjo  jawa Timur. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dan bukti di lapangan, terungkap adanya jalur produksi ilegal skala besar yang memproduksi oli mesin palsu.

Kejahatan ini bukan sekadar memalsukan kemasan, melainkan menggunakan bahan baku utama oli bekas sisa pakai yang kemudian diolah ulang secara sembarangan, dicampur zat kimia tidak teruji,  tanpa  lab  dan dikemas menyerupai produk asli bermerek ternama untuk dijual kembali ke pasaran.

‎Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi sangat berbahaya karena produk yang dihasilkan tidak memiliki standar kualitas sama sekali, sehingga dapat merusak mesin kendaraan secara parah hingga menyebabkan kecelakaan fatal.



‎ RINCIAN DUGAAN CARA PRODUKSI

‎Berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran, berikut adalah alur produksi oli palsu tersebut:

‎1. Pengumpulan Bahan Baku Utama: Oli Bekas
<span;>‎Pelaku yang  bernama ABD.ROCHMAN  atau  dipanggil  (abah)jaringan ini secara rutin mengumpulkan ribuan liter oli bekas dari berbagai bengkel umum, tempat pencucian kendaraan, maupun limbah industri dengan harga yang sangat murah, bahkan ada yang diperoleh secara cuma‑cuma. Oli bekas ini sebenarnya adalah limbah B3 yang mengandung logam berat, partikel besi halus, jelaga, dan zat asam hasil gesekan mesin yang sudah rusak dan tidak layak pakai. Oli ini dikumpulkan dalam drum‑drum bekas yang kotor tanpa penyaringan awal yang baik.

‎2. Proses Pengolahan Ilegal Sederhana & Berbahaya
‎Di lokasi pabrik gelap, oli bekas tersebut dipanaskan dalam tong besar di atas tungku api sederhana. Tujuannya hanya untuk memisahkan endapan kasar dan menguapkan kandungan air. Proses ini tidak melalui penyaringan molekuler, pemurnian kimia, atau pemulihan aditif sebagaimana standar industri daur ulang oli yang benar. Hasilnya hanyalah oli kotor yang warnanya sedikit lebih terang namun masih penuh dengan kotoran mikroskopis dan zat perusak mesin.

‎3. Pencampuran Zat Kimia Berbahaya
<span;>‎Agar oli hasil sampah tersebut memiliki tekstur dan warna menyerupai oli baru, pelaku mencampurnya dengan berbagai bahan kimia murah yang dibeli sembarangan di pasar:

‎- Pewarna industri agar warnanya kuning keemasan atau merah seperti oli asli.

‎- Pelembut/pengental buatan agar tingkat kekentalannya seolah pas.

‎- Wewangian buatan untuk menutupi bau gosong khas oli bekas, sehingga baunya mirip produk pabrik.
‎Semua bahan ini dicampur secara asal‑asalan tanpa perhitungan laboratorium, sehingga sifat pelumasnya sangat tidak stabil dan cepat rusak saat mesin panas.

‎4. Pemalsuan Kemasan & Label Merek Ternama
‎Ini adalah tahap penutup kejahatan tersebut. Campuran oli sampah yang berbahaya ini kemudian dimasukkan ke dalam botol‑botol kemasan bekas yang dicuci ulang, atau botol plastik palsu yang dicetak mirip persis dengan produk‑produk oli terkenal merek X, Y, dan Z.

‎Pelaku juga memalsukan stiker hologram, segel tutup botol, nomor seri produksi, hingga kode batang (barcode) yang sama persis dengan barang asli. Bahkan kotak kardus luarnya pun dicetak di percetakan ilegal hingga sulit dibedakan oleh mata konsumen biasa.

‎5. Distribusi Licik ke Seluruh Pasar
‎Oli palsu ini dijual dengan selisih harga yang menggiurkan, jauh lebih murah dibanding harga pasar resmi. Disalurkan ke bengkel‑bengkel pinggir jalan, toko onderdil kecil, pasar mobil/motor bekas, hingga dikirim ke luar daerah. Banyak konsumen tertipu karena mengira mendapatkan barang bagus dengan harga miring.


‎ DAMPAK & BAHAYA YANG DITIMBULKAN

‎Penggunaan oli palsu berbahan dasar oli bekas ini memiliki dampak yang sangat fatal:

‎1. Kerusakan Mesin Permanen
‎Karena oli ini tidak memiliki zat aditif pelindung dan masih mengandung partikel logam halus, maka bukannya melumasi, oli ini justru menggerus komponen mesin dari dalam. Dalam waktu singkat, mesin akan panas berlebih, suara kasar, hingga akhirnya jebol total. Kerugian bagi konsumen bisa mencapai jutaan rupiah untuk perbaikan.

‎ 2. Ancaman Keselamatan Jiwa
‎Jika mesin tiba‑tiba macet atau meledak saat kendaraan melaju kencang di jalan raya, risiko kecelakaan beruntun sangat besar dan dapat membahayakan nyawa pengendara maupun orang lain.

‎3. Kerusakan Lingkungan
‎Sisa pembuangan limbah dari proses pengolahan liar ini dibuang sembarangan ke tanah atau selokan, sehingga mencemari sumber air tanah dan merusak ekosistem sekitar karena kandungan racunnya yang tinggi.

‎ 4. Kerugian Ekonomi Negara & Produsen
‎Negara kehilangan pajak yang besar, dan produsen resmi dirugikan karena reputasi mereknya rusak akibat kejahatan ini.


Harapan Warga masyarakat pihak berwajib  atau polri harus turun kelapangan  biar tau apa yang terjadi di lapangan kata  narasumber  yang  dekat  dengan  lokasi tersebut benar  memang ada   di situ  tempat drum-drum  yang  berisikan  oli  , polda  harus  turun  tangan. Terang narasumber (Team)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button