
Malang Gempar Tragedi Mupus Berdarah , Rumah makan seafood Singosari Malang.
Singosari malang || gayortinews.net – Tragedi pembacokan yang menggemparkan rumah makan seafood muphus membuat ketakutan para penikmat makanan seafood yang sedang berada dilokasi saat terjadinya pembacokan.
Informasi dari narasumber bermula adanya pemilik lahan parkir yang bernama eml dalam kondisi kena minuman keras(mabuk) memanggil salah satu karyawan yang bernama Dimas yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan kerja.
Tersangka eml mendatangi korban dengan membawa parang untuk memotong kelapa dalam kondisi kena pengaruh alkohol lalu Dimas keluar ke halaman parkir setelah itu terjadilah pembacokan tersebut.
Narasumber menjelaskan kejadian itu pada hari Jumat jam 20.00 wib di halaman parkir muphus.
Narasumber lainnya menjelaskan memang tiap hari di lokasi situ dibuat minum minuman keras sehingga tidak ada yang berani melawan nya , semua karyawan lebih memilih diam karena takut apalagi dia tersangka sudah pernah masuk jeruji besi dengan kasus pembacokan.
Awak media menghubungi Kapolsek Singosari melalui Kanitreskrim Condro membenarkan terjadinya pembacokan tersebut.
”Iya mas nama pelaku sudah kami kantongi, masih dan proses Lidik dan korban masih berada dirumah sakit, informasi nya Miss komunikasi,alat bukti sudah kami amankan”
Awak media akan mengawal kasus tersebut sampai sejauh mana proses berjalan sesuai hukum yang berlaku
Berikut pasal dan ancaman hukuman untuk pembacokan dalam kondisi mabuk, berdasarkan KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) dan aturan terkait:
📌 Pasal Utama
1. Pasal 467 KUHP – Penganiayaan
- Jika luka biasa: penjara maksimal 5 tahun
- Pasal 468 KUHP – Penganiayaan Berat (luka parah, bahaya nyawa, cacat tetap): penjara 8 tahun
- Pasal 469 KUHP – Penganiayaan Mati: penjara 5–12 tahun
- Jika ada niat bunuh: Pasal 459 KUHP (Percobaan Pembunuhan): ancaman hingga 15 tahun
2. UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 – Membawa/menggunakan senjata tajam tanpa hak: ancaman 10 tahun penjara
3. Pasal 316 KUHP – Mabuk di tempat umum
Kondisi mabuk bukan alasan pembebasan hukuman, malah bisa menjadi pemberatan, karena dianggap tidak mengendalikan diri dan berbahaya bagi orang lain. (red)



