DaerahHukum & Kriminal

‎Nyali Polres Pasuruan Di Pertanyakan , Kredibilitas Kasatreskrim Dan Kapolres Dipertanyakan

Grati Pasuruan || gayortinews.net -Guna mempertaruhkan hukum di kabupaten pasuruan kini besar kemungkinan desa grati masih menormalisasikan sabung ayam

‎Terjadi hari rabu T500 tercepat 200 ribu gandeng 6x

Jumat 15/5/2026  T – 1000 tercepat  seekor kambing minimal 7x minggu tanggal <span;>17-5-2026<span;> T-2000 tercepat sepda gunung minimal gandeng 8x jm 9 ayam d gandeng di bl anyar lekok pasuruan

Podcast ini menjadi pertaruhan  hobby dalam sabung ayam kemana polisi Pasuruan dengan adanya perjudian kalang bebas.

‎Perjudian yang berkedok hadiah hanya kamuflase menutupi unsur perjudian.

Masyarakat sebut saja Agus nama samaran mengatakan ini pemilik serta penyelenggaranya bernama Yudit dan Johan.

‎Ria nama samaran pedagang disekitar lokasi mengatakan aktifitas nya ramai mas parkir penuh .Adanya informasi yang sudah menyebar luas di masyarakat ini Menjadi suatu pertanyaan di tubuh polri.Kenapa tidak ada tindakan dari Kasatreskrim bahwa ini sudah jelas melanggar hukum?

‎Apakah Kapolres tidak mengetahui atau bagaimana sampai kegiatan ini bisa berjalan?

Masyarakat berharap tindakan tegas supaya tidak meningkatnya tindak kriminal dilingkungan nya.

1. ATURAN UTAMA LARANGAN PERJUDIAN

✅ KUHP LAMA (Masih Berlaku Sekarang)

Pasal 303 KUHP: Ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta .

Berlaku untuk: Penyelenggara, bandar, pemodal, penyedia tempat, dan siapa saja yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian.

Pasal 303 Bis KUHP: Ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta, bagi pemain yang ikut serta .

‎✅ UU NO. 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

Pasal 2: “Segala bentuk perjudian dilarang dan harus diberantas” — TANPA KECUALI.

Pasal 4: Pembuat/pengedar alat judi  dipidana maksimal 6 tahun.

 Ini hukum tertinggi: Tidak ada izin, tidak ada toleransi, semua bentuk judi adalah tindak pidana.

✅ KUHP BARU (UU No.1/2023, Berlaku 2026)

 Pasal 426: Penyelenggara/pemodal: penjara maksimal 9 tahun atau denda Rp2 MILIAR . Sanksi makin berat, makin tidak ada ampun.

‎⚖️ 2. DASAR HUKUM BAGI OKNUM APARAT:
‎Ini yang paling krusial: Oknum pelindung, penerima suap, pemodal tersembunyi — dosa dan hukumannya jauh lebih besar daripada bandar.

🔴 PASAL SUAP & KORUPSI (UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001)

Pasal 12: Menerima hadiah/uang karena menyalahgunakan wewenang → penjara 4–20 tahun + denda miliaran.

➡️ Uang tenang, uang perlindungan, uang bagi hasil judi: 100% SUAP & KORUPSI. Jabatan mereka adalah amanah rakyat, bukan barang dagangan.

🔴 PASAL PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Pasal 423 KUHP: Menyalahgunakan kekuasaan untuk merugikan orang lain/negara → penjara maksimal 6 tahun.

➡️ Membiarkan judi beroperasi, membius hukum, membiarkan rakyat dirugikan: kejahatan jabatan murni.

🔴 PASAL PERSEKONGKOLAN KEJAHATAN

Pasal 55 KUHP: Siapa saja yang membantu, menyuruh, melindungi, atau menjadi bagian dari kejahatan — dianggap SEBAGAI PELAKU UTAMA, hukuman sama beratnya.

➡️ Oknum pelindung = penyelenggara sama dengan bandar, bahkan LEBIH BERTANGGUNG JAWAB karena punya kuasa mencegah tapi malah menjaga.

🔴 PASAL PENGKHIANATAN & MENGHANCURKAN LEMBAGA NEGARA

Pasal 170 KUHP: Menghancurkan ketertiban umum, memutarbalikkan hukum — ancaman sampai 12 tahun penjara.

➡️ Mereka tidak cuma lindungi judi, tapi menghancurkan kepercayaan publik, merusak fungsi negara, menjadikan hukum dagangan.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button