Berita utamaDaerahHalo PolisiHukum & KriminalUncategorized
Trending

🔴 "SAYA TIDAK PERNAH KASIH IZIN" — KEPGALIAN C GUNUNG PANDAK JALAN SENDIRI, BDR TANPA DOKUMEN RESMI

Ekskavator mengeruk tanah siang bolong, truk-truk lewat membebani jalan desa; warga khawatir longsor dan rusaknya fasilitas umum — ahli tambang tegaskan: ini pelanggaran serius tanpa izin resmi

PENGAWASAN PUBLIK & TINDAK LANJUT

Warga masih menunggu tindakan tegas — aktivitas terus berjalan tanpa kejelasan izin hingga saat ini

Kasus Galian C di Dusun Gunung Pandak menyoroti pelanggaran serius: aktivitas penggalian material berjalan intens dengan ekskavator dan truk besar, padahal Kepala Desa Kademangan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin tertulis apa pun. Ahli pertambangan menegaskan "izin lisan" tidak sah secara hukum — kegiatan ini berpotensi sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dapat dipidana. Warga menderita kerugian nyata: jalan rusak, debu tebal, risiko longsor, gangguan sumber air, dan kebisingan. Hingga kini pemilik BDR serta instansi terkait belum memberikan penjelasan maupun tanggapan. Warga menuntut penghentian sementara, verifikasi izin, perbaikan fasilitas umum, dan pemulihan lingkungan.

User Rating: Be the first one !

MALANG || Gayortinews — Suara gemuruh ekskavator yang mengeruk tanah di lereng bukit, disusul deru truk bermuatan penuh yang melintas terus-menerus di jalan desa, kini menjadi sumber kekhawatiran warga Dusun Gunung Pandak, Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Aktivitas pengambilan material tanah dan batu atau yang dikenal sebagai Galian C diduga dikerjakan secara besar-besaran oleh pihak yang diakui warga bernama BDR, namun hingga kini tak ada kejelasan soal kelengkapan perizinannya.

‎

‎

‎

‎Sementara itu, di lapangan aktivitas justru berjalan sangat intens. Foto-foto yang diterima redaksi memperlihatkan:

‎

· ‎ Ekskavator Komatsu aktif mengeruk lereng bukit hingga menampakkan tebing curam dan tanah terbuka

‎

· ‎ Truk-truk besar bermuatan penuh material melintas berulang kali di jalan aspal desa, membebani struktur jalan yang tak dirancang untuk beban berat

‎

· ‎Lahan galian semakin meluas, meninggalkan bekas lubang dalam dan tumpukan tanah yang rawan longsor saat hujan turun

‎

‎KELUHAN DAN KERUGIAN MASYARAKAT:

‎

‎Warga yang meminta identitasnya disembunyikan menyampaikan kekhawatiran yang mendalam:

‎

‎“Jalan desa ini jadi rusak parah karena truk besar terus lewat. Kami takut kalau hujan turun tebing ini longsor dan menimpa rumah kami. Debu terus beterbangan setiap hari, anak-anak tak bisa main di luar. Kami tanya izinnya ke mana, tak ada yang bisa tunjukkan. Katanya sudah ada izin lisan saja — padahal Kepala Desa sendiri bilang tidak pernah mengeluarkan izin apa pun.”

‎

‎Keluhan warga lainnya:

‎❌ Jalan desa retak dan rusak karena beban truk berlebih

‎❌ Debu tebal menyelimuti pemukiman dan lahan pertanian warga

‎❌ Lereng bukit terkikis — risiko longsor mengancam rumah dan akses jalan

‎❌ Sumber air tanah dikhawatirkan terganggu atau tercemar

‎❌ Suara bising alat berat mengganggu ketenangan lingkungan sehari-hari

‎

‎DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:

‎

‎Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

‎— Pasal 38: Setiap kegiatan penambangan termasuk Galian C WAJIB memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi berwenang.

‎— Pasal 169: Melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

‎

‎Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam

‎— Galian C tetap memerlukan izin teknis dari Dinas terkait serta izin lokasi dan pengelolaan lingkungan; izin lisan tidak pernah berlaku.

‎

‎Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

‎— Pasal 24: Dilarang membebani jalan melebihi kapasitas yang ditetapkan; truk harus menutup muatan dan tidak boleh merusak fasilitas jalan.

‎

‎Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

‎— Pasal 22: Setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL/SPPL); tanpa dokumen = ilegal.

‎

‎Peraturan Daerah Kabupaten Malang & Peraturan Bupati terkait Galian C:

‎— Setiap pengambilan material wajib memiliki izin tertulis, membayar retribusi, dan menyertakan rencana pemulihan lahan pascatambang. Izin lisan Kepala Desa tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

‎

‎KETERANGAN AHLI PERTAMBANGAN:

‎

‎Menurut Ir. Bambang Suryono, M.T., Ahli Pertambangan dan Lingkungan Universitas Brawijaya, praktik seperti ini termasuk pelanggaran yang sangat jelas:

‎

‎“Kegiatan Galian C sekecil apa pun tetap masuk ranah pertambangan dan wajib izin resmi. Pernyataan ‘izin lisan’ dari Kepala Desa tidak sah secara hukum. Kepala Desa tidak punya wewenang mengeluarkan izin pertambangan — itu kewenangan Dinas ESDM dan Bupati. Tanpa izin tertulis lengkap, maka statusnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI).”

‎

‎Lebih lanjut ia memperingatkan:

‎

‎“Mengeruk lereng bukit tanpa perhitungan teknis dan pemantauan stabilitas tanah adalah tindakan berbahaya yang sangat tinggi risiko longsornya. Apabila terjadi kerusakan lingkungan atau korban jiwa, tanggung jawabnya tidak hanya pada pemilik proyek, tetapi juga pihak yang membiarkan atau mengaku mengizinkan — meski hanya lisan. Pemulihan lahan juga wajib dilakukan, bukan ditinggal begitu saja setelah diambil materialnya.”

‎

‎TUNTUTAN WARGA DAN REDAKSI:

‎

‎Warga Dusun Gunung Pandak menuntut:

‎

1. ‎Hentikan sementara seluruh aktivitas penggalian hingga kelengkapan izin dipastikan sah dan lengkap

‎

1. ‎ Tunjukkan secara terbuka seluruh dokumen izin — IUP, izin lingkungan, izin pengangkutan, bukti pembayaran retribusi

‎

1. ‎Perbaiki segera jalan desa yang rusak akibat beban truk berlebih

‎

1. ‎ Inspeksi teknis keamanan lereng bukit untuk mencegah bahaya longsor

‎

1. ‎Jika terbukti tanpa izin, proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan pemulihan lingkungan wajib dilakukan pemilik lahan/pelaksana

‎

‎Hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha yang diakui warga bernama BDR belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan. Pihak Kecamatan Pagelaran dan Dinas ESDM Kabupaten Malang juga belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Redaksi media Gayortinews.net membuka ruang Hak Jawab dan Tanggapan bagi pihak pemilik usaha, Pemerintah Desa Kademangan, maupun instansi terkait yang ingin memberikan penjelasan atau koreksi atas pemberitaan ini.

đź“§ Email: redaksi@mediagayortinews.net

‎

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button