
Jalur Sumbermanjing Wetan: Di Balik Kelancaran Judi yang Selalu Tahu Kedatangan Petugas
MALANG || gayortinews.net – Di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, aktivitas perjudian sabung ayam berjalan terbuka dan terorganisir rapi, kembali menjadi keluhan utama warga. Kegiatan ini beroperasi dengan jadwal tetap di dalam bangunan semi-permanen yang sengaja disamarkan di antara pemukiman, sehingga sulit dikenali dari jalan raya namun berfungsi penuh sebagai arena pertaruhan.
Lokasi ini dipilih dengan pertimbangan matang: posisinya mudah dijangkau namun berada dekat batas wilayah administrasi. Hal ini memudahkan pelaku untuk segera berpindah tempat ke desa tetangga setiap kali ada kabar rencana penindakan. Pola ini berlangsung berbulan-bulan, terutama memuncak pada hari pasaran setempat; meski pernah diperiksa, kegiatan hanya berhenti sesaat lalu berjalan kembali seolah tidak pernah tersentuh.
Pengendali utama jaringan di titik ini diduga dipegang oleh seseorang berinisial Wj. Peserta yang datang tidak hanya dari warga sekitar, melainkan juga membanjir dari berbagai kabupaten tetangga—bagian dari jalur penghubung yang lebih luas.
Yang paling membuat warga heran sekaligus marah adalah ketepatan waktu pelaku mengetahui kedatangan aparat. Berulang kali laporan disampaikan, namun hasilnya selalu sama: saat petugas tiba, lokasi sudah kosong atau hanya peserta biasa yang tertangkap. Pengelola utama tetap aman. Dari sini muncul dugaan kuat yang berkembang luas: adanya kesepakatan perlindungan atau pembiaran dari pihak yang seharusnya mengawasi, ditambah lemahnya koordinasi pengamanan di wilayah perbatasan.
Cara kerjanya sangat tertutup: arena dijaga ketat, informasi lokasi disebar lewat jalur terbatas, dan peringatan dini selalu berjalan lancar. Akibatnya, warga merasa laporan mereka tidak dianggap serius—menciptakan kesan bahwa di jalur ini hukum seolah tidak berlaku.
⚖️ DASAR HUKUM & TUNTUTAN MASYARAKAT
Perbuatan ini secara tegas melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda besar.
Masyarakat mendesak Polres Malang dan jajaran Polsek Sumbermanjing Wetan membuka penyelidikan mendalam. Warga menuntut penangkapan pengelola yang diduga berinisial Wj, serta penindakan tegas terhadap siapa pun—baik pelaku maupun pelindung—tanpa pandang bulu. Pembiaran yang terus berlanjut, menurut warga, hanya akan semakin merusak kepercayaan publik dan meluasnya gangguan ketertiban di wilayah selatan Malang. (Red)



