
Tanpa Perintah Pimpinan, Anggota Humas Polresta Denpasar Beri Jawaban Sendiri Soal Calo Satpas
Denpasar Bali || gayortinews – Anggota Humas Polresta Denpasar, Dayu Darmayanti, memberikan tanggapan terhadap berita yang masuk ke redaksi mengenai masih bebasnya praktik calo di area parkir Satpas Denpasar dengan adanya nama oknum petugas di dalam. Hal yang tidak lazim: jawaban disampaikan tanpa perintah atau arahan resmi dari Kepala Humas maupun Kasat Lantas.
Dayu Darmayanti, anggota Humas Polresta Denpasar
Berdasarkan Sumber laporan berita /keluhan warga yang masuk ke redaksi media mengenai kebebasan bergerak calo di parkiran Satpas serta nama oknum petugas yang diduga terlibathttps://gayortinews.net/2026/06/11/maraknya-praktik-calo-di-area-parkir-satpas-denpasar-bali-libatkan-oknum-diduga-petugas/
Pihak yang seharusnya memberi arahan: Kepala Humas Polresta Denpasar dan Kasat Lantas Polresta Denpasar — tidak terlibat dalam pemberian jawaban ini.
Di mana Konfirmasi dan tanggapan terjadi di lingkungan kantor Polresta Denpasar, Bali, terkait situasi di Satpas Polresta Denpasar.
Saat berita/laporan warga mengenai calo Satpas masuk ke redaksi media; jawaban disampaikan secara sepihak tanpa koordinasi pimpinan Humas maupun Lantas.
Adanya laporan faktual ke redaksi mengenai keramaian calo di parkiran dan keterlibatan nama oknum petugas.
Belum ada instruksi resmi dari atasan langsung untuk merespons, namun tanggapan tetap dilontarkan sendiri.
Semua ini menimbulkan pertanyaan: apakah tanggapan mewakili institusi atau pendapat pribadi, serta berisiko menimbulkan ketidak satuan suara informasi publik.
Redaksi menyampaikan pertanyaan tertulis terkait fakta di lapangan. Tanpa berkoordinasi atau menunggu arahan dari Kepala Humas maupun Kasat Lantas, Dayu Darmayanti langsung menyusun dan menyampaikan jawaban sendiri. Proses ini menyimpang dari prosedur penyampaian informasi publik yang berjalan melalui alur komando yang jelas.
Penyampaian keterangan di luar alur komando berisiko menimbulkan ketidak satuan suara institusi, menurunkan kepercayaan publik, serta membuka ruang penafsiran ganda atas sikap resmi kepolisian. Sesuai aturan, informasi ke media harus berjalan atas dasar instruksi atau persetujuan pimpinan Humas/unit terkait, guna menjaga akurasi, kesatuan pesan, dan tanggung jawab institusional. (Red)



