DaerahHukum & Kriminal

Berita Viral Praktik  Ngronggot Nganjuk Sabung Ayam  Hingga Kini Masih Berlangsung Secara Terbuka pemilik berinisial RHMT

Nganjuk|| gayortinews.net – Berita Viral Praktik  sabung ayam  di ngronggot Nganjuk masih beroperasi menjadikan surganya para pemain, hingga kini masih berlangsung secara terbuka.

Aktifitas Judi Sabung Ayam kini Marak di wilayah hukum Polsek ngronggot polres Nganjuk Polda Jawa Timur.

Seperti yang di tuturkan agus (nama samaran)Anak-anak tidak bisa tidur nyenyak, dan ada ketakutan akan bentrokan jika ada yang kalah taruhan,”

Gimana tidak mulai  jam 1 siang kegiatan ini serasa jantung nya pelanggaran hukum dengan taruhan uang.

‎Masih keterangan dari warga yang lainnya sari  mengatakan ini sudah viral didaerah sini mas kalau sabung ayam beroperasi lagi padahal sudah pernah berhenti tapi sekarang tambah tidak ada takutnya jelas keterangan warga tersebut.

‎Menurut keterangan warga setempat, judi sabung ayam biasanya diadakan di lokasi tersembunyi seperti gudang kosong atau lahan terbuka yang dipasang tenda.nama pemilik nya RHMT

Setiap acara dihadiri oleh puluhan hingga ratusan orang, dengan taruhan yang bervariasi mulai dari ribuan hingga jutaan rupiah. “Kami sering mendengar suara ayam bertarung dan keributan orang pada malam hari.

‎Ironisnya, kegiatan tersebut justru semakin kuat diduga kebal hukum sehingga, aparat kepolisian wilayah setempat seakan tutup mata dan telinga diduga kuat adanya dana komando wilayah setempat.

‎Seperti diketahui, aktifitas ilegal yang kian menjadi perbincangan Masyarakat sekitar seakan sudah terakomodir oleh beberapa oknum tertentu.

 “iya mas, sampai malam tarung nya ramai terus dan kalangan ayam itu sudah ada yang memegang jadinya aman semuanya.”ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Wartawan  (20/1/2025) siang.

‎Lebih jauh, ia mengatakan dengan jelas bahwa didalam kegiatan ilegal dan melanggar hukum tersebut sudah ada yang mengondisikan yakni  berperan sebagai pelaksana kegiatan.

 “sudah diatur oleh orang itu jadi, semuanya aman mas tidak mungkin digerebek.”tambahnya demikian

Pasalnya, Pemain judi sabung ayam dapat dijerat hukum menggunakan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang terlibat, termasuk penyelenggara, penyedia tempat, atau pemain, serta Pasal 303 bis KUHP untuk perjudian di tempat umum, dan kini juga mengacu pada UU 1/2023 (KUHP Baru) Pasal 426 ayat (1), dengan ancaman hukuman yang bisa cukup berat, apalagi jika dilakukan sebagai mata pencaharian atau dengan unsur lain yang memperberat.

‎Adapun kegiatan perjudian sabung ayam yang sudah jelas diduga melanggar hukum kini menjadi sorotan tajam dan tanda tanya besar dimata publik. sehingga, menjadi marak dan APH setempat membiarkan untuk aktivitasnya seakan sudah dikondisikan agar bisa tutup mata dan telinga.(team red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button