Berita utamaDaerahHukum & KriminalNasionalPemerintahanTerkiniUncategorized
Trending

Jangan Biarkan Putusan Hukum Diinjak! Garad Desak Hakim Tegaskan Pembangkangan Dinas Koperasi Jatim

Dinas Koperasi Jatim tertangkap basah mengakui kewajibannya sendiri namun tetap membangkang — Garad desak Hakim tegakkan keadilan substantif demi wibawa hukum

Pembangkangan Dinas Koperasi Jatim

Dinas Koperasi Jatim mengakui kewajibannya sendiri namun tetap membangkang — Garad desak Hakim tegakkan keadilan substantif.

PT MRD melalui Garad melayangkan bantahan hukum ke PTUN Surabaya, menuding Dinas Koperasi Jatim membangkang terhadap putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ironisnya, dalam jawaban sendiri justru tertulis syarat gugatan "Sudah Terpenuhi Sempurna" — bukti pengakuan namun tetap tidak melaksanakan. Pasal 53 UU KIP menjadi landasan: PTUN wajib mengadili pembangkangan ini. Hakim diminta menilai substansi, bukan sekadar prosedur, agar putusan hukum tidak diabaikan begitu saja oleh badan publik.

User Rating: Be the first one !

SURABAYA || gayortinews.net — Ini adalah ujian kejujuran hukum bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya! PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) melayangkan Memorandum Bantahan Hukum melalui sistem E-Court PTUN Surabaya, Selasa (4/8/2026), menuding Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur dengan tuduhan berat: sengaja membangkang terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta menyembunyikan informasi publik secara tidak sah!

 

 

 

BLUNDER FATAL: SENDIRI MENGAKUI TIDAK BERBENAR, TETAPI TETAP MEMBANTAH?

 

Kejanggalan yang memalukan justru muncul dari berkas jawaban Dinas Koperasi Jatim sendiri! Di dalam dokumen resmi yang mereka ajukan, tertulis secara gamblang bahwa syarat gugatan PT MRD “Sudah Terpenuhi Sempurna”. Artinya: pihak Dinas sendiri mengakui bahwa mereka memang wajib menyerahkan informasi publik tersebut — namun nyatanya tetap tidak melaksanakannya!

 

“Ketidaktelitian fatal ini menjadi bukti bahwa dokumen jawaban mereka disusun tanpa kecermatan mendalam. Atau justru sengaja dibuat membingungkan karena sadar posisinya memang lemah?” — tegas Achmad Anugrah, atau yang akrab disapa Garad, Direktur PT MRD.

 

 

 

⚖️ ALASAN DIPUTAR-BALIKAR: PROSEDUR DIJADIKAN ALASAN UNTUK MENGABAIKAN HUKUM

 

Dinas Koperasi Jatim diduga berdalih mempersyaratkan prosedur administratif yang sebenarnya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap di Komisi Informasi. Garad menegaskan: ini bukan soal prosedur — ini soal ketundukan pada putusan hukum!

 

“Kami tidak meminta informasi baru. Objek perkara ini adalah pembangkangan pejabat publik terhadap putusan hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 53 UU KIP, PTUN memiliki wewenang penuh untuk mengadili pembangkangan badan publik seperti ini. Mengapa harus dipersulit dengan alasan prosedur yang sudah selesai?” — bantah Garad.

 

Ia memperingatkan: tafsir yang mempersulit akses informasi justru melawan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan di bawah UU tidak boleh membatasi hak rakyat yang sudah dijamin undang-undang!

 

 

 

🚨 PERTANYAAN BERAT UNTUK MAJELIS HAKIM: BOLEHKAH BADAN PUBLIK MENGABAIKAN PUTUSAN HUKUM?

 

Menjelang sidang pembacaan putusan pekan depan, Garad memohon kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya agar mengutamakan keadilan sejati, bukan sekadar formalitas prosedur:

 

“Kami memohon Majelis Hakim tidak hanya melihat sekadar kertas prosedur, namun menilai substansi perkara: Apakah putusan hukum yang sah boleh diabaikan begitu saja oleh badan publik yang digaji uang pajak rakyat? Jika ini dibiarkan, maka kewibawaan hukum dan hak rakyat untuk tahu akan menjadi sekadar tulisan di atas kertas saja! Pejabat publik yang membangkang terhadap putusan hukum tak boleh dibiarkan lolos begitu saja.”

 

 

 

📌 INTI SENGKETA:

 

✅ Dinas Koperasi Jatim dinilai menyerahkan informasi publik secara tidak utuh → Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.

✅ Dalam jawaban resmi justru tertulis syarat gugatan “Sudah Terpenuhi Sempurna” → mengakui kewajibannya sendiri namun tetap tidak melaksanakan.

✅ Proses sengketa informasi sudah inkrah di KI → tidak boleh diminta mengulang dari awal!

✅ Pasal 53 UU KIP memberi wewenang penuh PTUN → wajib memeriksa pembangkangan ini!

 

Apakah PTUN Surabaya akan menegakkan hukum dan memaksa Dinas Koperasi Jatim tunduk pada putusan yang sah? Atau justru membiarkan pejabat publik melanggengkan pembangkangan? Semua akan terjawab pekan depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button