Berita utamaDaerahHalo PolisiTerkiniUncategorized
Trending

Pernyataan KRI Satpas Ciamis Kontradiksi dengan Keluhan Warga: Pungutan Liar Tetap Terjadi Meski Dinyatakan Sesuai Tarif Negara

Satpas Ciamis Klaim Sesuai Tarif PNBP, Warga Justru Dipungut Biaya Tambahan Hingga Rp300 Ribu β€” Mana yang Benar?

Satpas Ciamis: Antara Tarif PNBP dan Praktik Pungutan Tak Sah

Pelayanan seharusnya adil, transparan, dan bebas biaya tambahan. Pungutan liar merusak kepercayaan publik.

Warga mengeluhkan praktik pungutan liar di Satpas Ciamis β€” biaya tambahan Rp100.000–300.000 dipatok untuk "percepatan" dan "jasa pengurusan", padahal tarif resmi negara sudah jelas: SIM Baru Rp120.000, Perpanjangan Rp80.000, Uji Kesehatan & Psikologi Rp50.000–75.000. Antrean dimanipulasi, calo berkeliaran, dan penegasan tarif oleh pihak Satpas justru memunculkan pertanyaan: siapa yang melindungi praktik ini? Semua pungutan di luar tarif PNBP adalah pelanggaran hukum. Redaksi mengimbau: jangan pernah bayar sepeser pun di luar tarif resmi yang dipajang β€” tolak dan laporkan!

User Rating: Be the first one !

CIAMIS || Gayortinews β€” Pelayanan publik di Satpas Ciamis yang seharusnya cepat, transparan, dan bebas biaya tambahan justru menjadi sumber keluhan warga yang tak kunjung usai. Sejumlah pemohon SIM melaporkan adanya praktik pungutan liar yang meresahkan: biaya tak resmi dipatok,Β  warga dipaksa mengeluarkan uang jika ingin proses pengurusan berjalan lancar di hari itu juga.

Sementara itu, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satpas Ciamis saat dihubungi melalui WhatsApp menegaskan: proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan semuanya sesuai biaya PNBP yang telah ditetapkan negara. Lantas, dari mana datangnya pungutan tambahan yang terus dikeluhkan warga?

⚠️ BIAYA RESMI vs BIAYA TAK RESMI YANG BERKELITUNG

Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan ketentuan Korlantas Polri, biaya resmi pengurusan SIM adalah:

– SIM Baru: Rp120.000

– Perpanjangan SIM: Rp80.000

– Uji Kesehatan & Psikologi: Rp50.000–Rp75.000

Tidak ada satu rupiah pun biaya lain yang sah!

Namun di lapangan, kenyataan bicara lain. Warga mengaku diminta membayar biaya tambahan yang nilainya jauh melampaui tarif resmi:

– “Biaya percepatan” Rp100.000 hingga Rp300.000 agar proses berjalan cepat

– “Biaya jasa pengurusan” yang ditawarkan pihak ketiga di dalam maupun di sekitar lokasi Satpas

– “Biaya formulir” yang sebenarnya sudah termasuk dalam tarif resmi dimasukkan dalam tarif calo

πŸ’¬ KELUHAN WARGA: ANTREAN DIPERMAINKAN, UANG DIPAKSAKAN

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalamannya dengan gemas:

“Saya datangΒ  tapi dibilang kalau mau dipercepat tidak ribet ada orang yang menawarkan, bayar Rp100 ribu lagi, langsung diproses hari ini. Padahal saya sudah bayar biaya resmi. Kalau tidak bayar, dibilang besok saja lagi β€” dan besok pun kemungkinan sama.”

Warga lain menambahkan adanya oknum yang berdiri bebas di lingkungan Satpas, seolah-olah bagian dari sistem pelayanan. Warga merasa takut menolak karena khawatir prosesnya dipersulit atau ditunda tanpa batas waktu.

πŸ“œ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Praktik pungutan di luar tarif resmi ini jelas melanggar aturan:

1.Β Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi β€” pungutan tidak sah dalam pelayanan publik masuk ranah pidana

2.Β Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Polri β€” mewajibkan tarif resmi dipajang jelas dan melarang pungutan di luar ketentuan

3.Β UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik β€” setiap warga berhak mendapat pelayanan tanpa biaya tambahan yang tidak diatur peraturan

4.Β Peraturan Pemerintah tentang PNBP β€” seluruh biaya resmi ditetapkan negara, tidak boleh ada tambahan sepeser pun

❓ PERTANYAAN YANG TETAP TIDAK TERJAWAB

Penegasan KRI bahwa biaya sudah sesuai tarif negara justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar:

– Jika semua biaya sudah resmi, mengapa warga tetap dipungut biaya tambahan yang tidak masuk kas negara?

– Apakah calo yang berkeliaran ini bekerja sendiri atau ada yang melindungi dari dalam?

– Mengapa pengawasan tidak berfungsi padahal oknum bergerak terang-terangan di lingkungan Satpas?

– Apakah penegasan “sesuai PNBP” hanya berlaku di atas kertas, sementara di lapangan rakyat tetap dipungut?

πŸ“’ TINDAKAN DAN SERUAN

Redaksi telah mencatat pernyataan KRI dan akan menindaklanjuti dengan pemantauan langsung di lapangan. Kami mengimbau seluruh warga:

JANGAN PERNAH MEMBAYAR BIAYA DI LUAR TARIF RESMI YANG DIPAJANG! Tolak tegas dan laporkan jika diminta uang tambahan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button