
Polisi Gadungan Tipu Korbannya Dengan Pemerasan, Mengaku Bripka IBAN Reskrim dari Polres Malang.
Surabaya|| gayortinews.net – Adanya Informasi mengenai seorang wanita yang bernama Riska yang beralamat di Banjar Sari ngajum ditahan polisi di karenakan belum bayar rumah sakit menjadikan tanda tanya besar untuk mengupas informasi berita tersebut.18/5/2026
awak media mencoba kontak wa Dede isma 0838 8914 514 untuk mencari keterangan, didalam sambutan wa
bertuliskan ASSALAMUALAIKUM SALAM KENAL namaku Riska aku dari Malang umur aku 26 tahun aku lagi cari jodoh buat nikah aku yatim-piatu
Hidup sebatang kara g punya saudara
sekarang aku nggak punya tempat tinggal rumah dijual sudah buat bayar rumah sakit dulu ayahku sakit udah habis semuanya aku nggak punya siapa
Aku mau di bawa ke kantor polisi karena belum bayar hutang ke rumah sakit , kurang nya 400 RB mas kamu langsung ngomong kepolisinya biar jelas sambil memberikan nomer 0851 8830 9746 sambil menunjukkan KTA Kepolisian.

Kemudian media menghubungi nomer tersebut tidak bisa , setelah itu saya mencoba menghubungi wa awal Dede untuk bertanya kembali.
”Kenapa tidak bisa di hubungi ya wa nya setelah itu ada balasan Mohon maaf pak mbak riska HP di kantor polisi Saya dari polres Malang sementara hp-nya sasita kalau mau silakan ngobrol sama saya saya Bripka IBAN dari polres Malang
Kalau udah bayar hutang empat ratus ribu bisa keluar dari penjara”

Karena ingin mendapatkan informasi yang falid saya sebagai media terus bertanya untuk mengungkap sebuah fakta

”Polres mana abangnya, unit berapa dimana dan kapan saya bisa ketemu Abangnya biar saya tebus”
Silahkan transfer ke rekening gopay 085129645481 jawab penipu tersebut .
Ketemu aja bang sambil saya hubungi via tlpn maupun video call.
Langsung aja kepolres malang sambil menunjukkan map polres malang . Kalau gak mau bayar jangan omong kosong.
” Abang di unit mana tanya saya”
Saya di unit Reskrim Tinggal datang ke polres Malang g usah banyak omong goblok jawab Pelaku.
Saat vidio call hanya beberapa detik memunculkan wajahnya menggunakan seragam polisi dengan pangkat Bripka berpawakan kekar dan potongan cepak .
Kecurigaan muncul saat ditanya siapa nama kanitmu tidak ada jawaban.
Dengan adanya informasi berita tersebut diharapkan pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut adanya pelaku penipuan dan mengaku dari kepolisian tersebut yang dapat merusak citra polri dimasyarakat supaya tidak menimbulkan korban korban lainnya .
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang kini juga diatur dan diperbarui dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).(Red)



