Uncategorized

*Penipuan Negara Dibalik Seragam Aparat,Perjudian Dilegalkan Polsek Rambipuji*

Jember || gayortinews.net – Jangan lagi menipu rakyat! Judi capjiki bisa tumbuh subur, berjalan terang benderang malam, bukan karena sulit ditangkap, tapi karena ada yang sengaja membiarkannya!CAPJIKI BERKEMBANG BIANG KEROKNYA ADALAH APARAT YANG TUTUP MATA Polsek Rambipuji.

‎Judi jiki yang berlokasi di dekat Gudang pupuk Jember Rambipuji  Jl Dharmawangsa DS rambigundam kec Rambipuji kab jember.

‎Salim nama samaran mengatakan disini aman saja karena banyak hampir tiap hari polisi dan TNI keluar masuk bergantian pemilik nya bernama Latif

‎Sari nama samaran pedagang sekitar disini ramai tiap hari mulai jam 9 malam sampai subuh.

‎Dari pantauan team media dilokasi omset bisa sekitar puluhan juta tiap harinya.

‎Konfirmasi team media kepolsek seperti dipingpong oleh petugas SPKT padahal Kapolsek ada dilokasi.

‎Sangat disayangkan petugas yang melindungi, melayani ,mengayomi masyarakat ini menemui team media dengan menghisap rokok.Apakah ini cara atau arahan dari Kapolsek kepada anggota nya dalam pelayanan!!!

‎Agus nama samaran yang ditemui di Polsek mengatakan saya membuat laporan kehilangan motor saya tadi malam mas.Apakah ini akibat pembiaran adanya judi tersebut ya mas ucapnya.

‎Hukum Bisa Dibeli, Keadilan Bisa Disewa Masyarakat bukan orang buta.

‎ Kita tahu persis di mana tempatnya, siapa bandarnya, dan kapan mereka main. Kalau aparat bilang tidak tahu, itu bohong besar! Kalau bilang susah ditindak, itu alasan pemalas. Kenyataannya sederhana: Ada uang yang mengalir ke kantong-kantong tertentu. Itulah sebabnya mata ditutup rapat, telinga ditutup kapas, dan tangan justru terbuka untuk menerima.

‎Ini bukan lagi soal kelalaian, ini PENIPUAN NEGARA. Seragam yang dipakai bukan untuk melindungi rakyat, tapi dijadikan payung hukum agar kejahatan berjalan lancar. Aparat yang diam saat judi merajalela, sama saja mereka adalah sekongkol dan pelindung para penjahat ekonomi.

‎Mereka Makan Dari Penderitaan Rakyat

‎Sungguh keji! Di satu sisi keluarga hancur, orang miskin makin miskin karena uang habis di meja judi, tapi di sisi lain ada oknum yang justru makan enak dari air mata rakyat. Mereka membiarkan capjiki beroperasi karena itu adalah “sapi perah” pribadi.

‎Rakyat ditipu habis-habisan. Hukum dibuat seolah adil, tapi nyatanya hanya menindas yang kecil, sementara bandar besar dan pelindungnya duduk manis tertawa. Ini adalah kegagalan total sistem keamanan!

‎Berhenti Berpura-pura Tegas!

‎Cukup dengan operasi sandiwara yang hanya menangkap pelaku kecil untuk konten media sosial. Rakyat ingin tahu: Siapa yang melindungi mereka? Siapa yang mendapat untung?

‎Selama mata aparat masih bisa ditutup dengan uang, selama itu pula capjiki tidak akan pernah mati. Dan selama itu pula, kita hidup di negara yang dijajah oleh ketamakan dan korupsi sendiri.

‎Bertindaklah atau berhentilah berpura-pura menjadi penegak hukum! Karena selama judi ini masih berdiri, itu adalah bukti nyata bahwa anda semua gagal dan bersekongkol dengan kejahatan!

‎DASAR HUKUM YANG JELAS: JADI ALASAN APA MASIH DIBIARKAN?

‎Semua bentuk perjudian, termasuk capjiki, DILARANG TEGAS oleh undang-undang. Tidak ada celah, tidak ada pengecualian. Berikut adalah bukti tertulis bahwa apa yang terjadi sekarang adalah PELANGGARAN TERANG-TERANGAN:

‎1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

‎Pasal 303 dan Pasal 303 bis adalah “pedang hukum” yang seharusnya memenggal keprak perjudian.

‎- Pasal 303 ayat (1):Barangsiapa tanpa hak, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan main judi dan menjadikannya mata pencaharian, atau menawarkannya kepada umum, dipidana penjara paling lama 10 TAHUN atau denda paling banyak Rp25 JUTA.

‎- Pasal 303 bis:Barangsiapa turut serta main judi, dipidana penjara paling lama 4 TAHUN atau denda paling banyak Rp10 JUTA.

‎- Definisi Judi (Pasal 303 ayat 3):”Tiap-tiap permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka…”

‎ARTINYA: CAPJIKI YANG ADA TARUHANNYA SUDAH JELAS MASUK KATEGORI JUDI!

‎2. UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1974

‎TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

‎Undang-undang ini menegaskan secara prinsip bahwa:

‎PERJUDIAN DILARANG KERAS DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

‎Alasannya jelas: Perjudian merusak moral, mental, ekonomi masyarakat, dan membahayakan ketahanan bangsa. Tidak ada alasan “budaya” atau “hiburan” yang bisa membenarkannya.

‎3. UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2024

‎TENTANG PERUBAHAN ATAS UU ITE

‎Khusus untuk judi online (termasuk capjiki digital):

‎- Pasal 27 ayat (2):Dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan perjudian.

‎- Sanksi (Pasal 45 ayat 3):Penjara paling lama 12 TAHUN dan denda paling banyak Rp12 MILYAR.

‎4. PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1981

‎Aturan pelaksana yang memerintahkan aparat untuk TINDAK TEGAS, TUNTAS, DAN BERKELANJUTAN dalam memberantas segala bentuk perjudian, tanpa pandang bulu.

‎KESIMPULAN YANG MENYAKITKAN

‎Hukum sudah ada, tegas, dan ancamannya berat.

‎TAPI Kenyataannya?

‎Judi capjiki berjalan bebas, bandar berkuasa, uang mengalir deras.

‎Ini membuktikan bahwa masalahnya BUKAN KARENA HUKUMNYA LEMAH, tapi karena PENEGAK HUKUMNYA YANG LEMAH, BISU, DAN BISA DIBELI.

‎Mereka yang memakai seragam dan memegang kekuasaan tapi membiarkan ini terjadi, SEDANG MELANGGAR Sumpah JABATAN DAN MENGKHIANATI NEGARA. Hukum tertulis di atas kertas, tapi di lapangan hanya menjadi tumpukan kertas tak berguna selama ada tangan yang menutup mata demi uang.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button