Uncategorized

Dakwaan Amburadul, Jadwal Dimainkan: Ke Mana Tegas Hukum di Kasus Tambang Margo Yuwono?

BANGIL || gayortinews.net — Sidang dugaan tambang ilegal yang menjerat Margo Yuwono di PN Bangil menampakkan dua sisi memalukan sekaligus: kesaksian penuntut yang kacau balau bikin ruang sidang tertawa, sampai manajemen jadwal yang disembunyikan lalu dimunculkan mendadak penuh tanda tanya besar.

 

Enam saksi yang dihadirkan JPU — dua operator alat berat, satu helper, sopir truk, pemilik alat berat, dan pemilik truk — sama sekali tak menguatkan dakwaan. Keterangan mereka saling bantah, tak nyambung, bahkan melenceng sampai tak masuk akal. Paling mengundang tawa sekaligus keheranan: salah satu saksi menjawab sedang “menunggu keputusan KUA” soal aktivitas tambang yang diperkarakan. Jawaban keliru sejauh langit dan bumi ini sontak memecah gelak tawa pengunjung sidang, termasuk mahasiswa hukum, bahkan Margo Yuwono sendiri tak kuasa menahan senyum melihat betapa amburadulnya pembuktian penuntut.Kontradiksi fakta terang-terangan juga terlihat jelas: pemilik alat berat mengaku menyewakan unit cuma dua minggu, padahal terbukti beroperasi lebih dari tiga minggu. Margo Yuwono pun menegaskan tegas: sama sekali belum ada kesepakatan apapun dengan pemilik lahan maupun pengelola lokasi sebelum digerebek tim Polres Kabupaten Pasuruan.

 

Di tengah suasana riuh, Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan menjaga ketertiban. Namun kejanggalan serius justru muncul soal jadwal sidang lanjutan. Awalnya disebutkan digelar 9 Juli 2026 pukul 09.00 WIB — tiba-tiba informasi itu hilang begitu saja. Baru setelah awak media menanyakan kepastian dan menunggu sampai sore hari, jadwal itu kembali dimunculkan secara mendadak tanpa penjelasan alasan penghilangannya.

Kecurigaan makin mengental saat JPU menjawab pertanyaan hakim soal saksi ahli dan kehadiran tersangka dengan sikap berbelit-belit dan penuh alasan tak perlu. Padahal hakim sudah menegaskan aturan jelas: tersangka tetap WAJIB dihadirkan sidang, mau saksi ahli hadir atau tidak. Sikap penuntut ini seolah sengaja mencari celah untuk menunda proses, bukan mengungkap fakta secepatnya.

 

Perkara ini menjerat Margo Yuwono atas dugaan langgar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Masyarakat menuntut: jangan biarkan kesaksian asal-asalan, permainan informasi jadwal, dan sikap penuntut yang berbelit ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses hukum sedang diatur-atur, bukan berjalan lurus menuju keadilan. Semua kejanggalan ini wajib dijelaskan secara terbuka dan transparan tanpa basa-basi lagi.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button