
JUDUL UTAMA: Tanpa Izin Resmi, Tambang Galian C di Desa Ketindan Lawang Rusak Jalan & Ancaman Longsor
MALANG || gayortinews.net— Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini perampokan terang-terangan kekayaan alam, pengorbanan nyawa ribuan warga, dan bukti nyata kelemahan aparat yang seolah “memalingkan muka” saat keuntungan segelintir orang diutamakan di atas keselamatan publik.
Di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, lereng pegunungan yang seharusnya dilindungi justru dijadikan ladang cuan tanpa belas kasihan. Ekskavator menggerus bukit, truk kelebihan muatan (ODOL) melintas tanpa henti—padahal tak selembar pun izin resmi IUP, RKAB, izin lingkungan, maupun rekomendasi tata ruang dari Dinas ESDM Kabupaten Malang terpasang di lokasi. Warga sudah berteriak protes sejak pertengahan 2023, namun sampai hari ini operasi masih berjalan kencang seolah dilindungi benteng tak kasat mata.
Kerusakan Sudah Nyata, Korban Mulai Berjatuhan
Jalan aspal yang baru diperbaiki setahun lalu kini hancur lebur berlubang besar. Debu pekat menutupi rumah, sekolah, dan sawah—anak sekolah harus pakai masker ganda, ibu hamil dan lansia batuk-batuk tiada henti, sementara petani merugi karena tanaman mati tertutup debu tanah urug. Yang paling mencekam: penggalian tebing curam tanpa penataan lereng sedikit pun. Saat musim hujan tiba, longsor bisa menelan pemukiman sewaktu-waktu—dan tak ada satu pun pihak yang bertanggung jawab menjamin keselamatan warga.
Hukum Tegas, Tapi Kenapa Diam Saja?
UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 sudah jelas: tambang tanpa izin diancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. UU Lingkungan Hidup Pasal 109 memperberat hingga 5 tahun penjara dan Rp 5 Miliar denda jika merusak fungsi lingkungan.

Pengangkut, penerima, dan pembeli material ilegal pun sama sekali tak luput jerat pidana. Ironisnya, sampai kini tak ada penghentian operasi, tak ada alat berat disita, tak ada nama yang ditetapkan tersangka. Apakah benar-benar butuh korban jiwa dulu sebelum aparat berani turun tangan?
Pengelola yang disebut warga bernama Sus mengeruk tanah Padahal aturan tegas: sekecil apa pun ambil pasir, batu, atau tanah urug untuk dijual/diangkut keluar lokasi tetap wajib izin resmi pemerintah. Lahan pribadi bukan “surga bebas” merusak ekosistem dan membahayakan tetangga. Uang milyaran rupiah mengalir deras ke kantong pribadi, sementara retribusi, pajak, dan royalti yang seharusnya masuk kas daerah lenyap tanpa jejak—kerugian negara ditanggung rakyat diam-diam .
Warga Menuntut: Jangan Cuma Sidak Foto-Foto, Tindak Tegas Sekarang!
”Kami bukan anti kemajuan. Tapi jangan biarkan bukit Ketindan dijadikan tambang rahasia sampai habis, lalu saat longsor nanti kalian sibuk cari alasan untuk saling lempar tanggung jawab,” geram koordinator warga yang tak mau identitasnya dipublikasikan karena terancam.
Polsek Lawang, Satpol PP, Dinas ESDM, DLH Kabupaten Malang, hingga Bupati Malang tak boleh lagi berdalih “belum ada laporan resmi” atau “sedang dipelajari”. Fakta di lapangan sudah bukti nyata. Pilihan tinggal dua: hentikan operasi hari ini, amankan alat berat, tuntut pelaku hingga ke pengadilan, dan perbaiki kerusakan pakai uang pelaku—atau diam saja dan nanti hadapi tuntutan warga serta sorotan nasional saat bencana terjadi.
Tidak Ada Tempat Bagi Mafia Tambang yang Membeli Keuntungan Pakai Nyawa Warga Ketindan.
TINDAKAN YANG DIMINTA
Hentikan total aktivitas tambang dan angkut material sekarang juga
Amankan seluruh alat berat, blokir akses jalan keluar lokasi
Verifikasi publik kelengkapan izin; jika nihil, segera proses pidana
Wajibkan pelaku membiayai perbaikan jalan, pemulihan lereng, dan pengawasan risiko longsor
Buka jalur pengaduan aman bagi saksi tanpa balas dendam(Red)



