
Capjiki Menggila Di Desa Jambekumbu ,Oknum Kades MELANGGAR HUKUM: Dugaan Bandar Di Belakang Layar
Lumajang || gayortinews.net – Ironis yang memilukan terjadi di Desa jambekumbu Dusun gencono Kec pasrujambe Lumajang Orang-orang yang dipilih dan dipercaya untuk memimpin, melayani, dan menjaga kepentingan rakyat justru menjadi pelaku kejahatan. kepala desa yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan, kini terjebak dalam pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.
Praktik ilegal seperti judi capjiki. Mereka tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga menginjak-injak undang-undang dengan berani.
Bukan Sekadar Kesalahan, Tapi Kejahatan
Perangkat desa adalah pejabat publik. Segala tindakan mereka diawasi oleh hukum. Jika mereka melanggar, maka sanksinya tidak main-main—baik secara administratif maupun pidana.
Ke mana perginya penegak hukum? Pertanyaan pedas itu terlontar dari mulut masyarakat melihat praktik perjudian capjiki atau “bola setan” yang kini beroperasi bak pasar bebas. Jauh dari kesan sembunyi-sembunyi, judi ini justru tampil gagah di tengah pemukiman, seolah memiliki “izin resmi” dan kekebalan hukum.
Aktifitas ini berada di Desa jambekumbu Dusun gencono Kec pasrujambe Lumajang dari informasi masyarakat Abdul nama samaran mengatakan pemiliknya adalah kades yang bernama Subaeri dan sagi.12/4/2026
lanjut Abdul Kegiatan ini buka mulai jam 9 malam sampai subuh dan hampir tiap hari.Capjiki ini tiap hari bisa puluhan juta omsetnya.
Fakta di lapangan sungguh memilukan. Suara gaduh, teriakan, dan kerumunan massa menjadi pemandangan biasa setiap hari. Ironisnya, pemilik adalah seorang oknum kades yang masih menjabat. Lalu, pertanyaannya: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau memang sengaja “mematikan penglihatan”?
Dalang di Balik Layar, Warga Jadi Korban
Pedagang di sekitar lokasi sebut saja Ika nama samaran mengatakan disini aman karena yang punya pejabat desa jadi gak mungkin ada yang berani mengganggu apalagi sampai menutupnya.
Adi nama samaran warga sekitar lokasi mengatakan Masyarakat tidak bodoh. Mereka sadar bahwa mustahil kegiatan sebesar ini bisa berjalan lancar bertahun-tahun tanpa adanya “payung hukum” atau perlindungan oknum. Ada dugaan kuat terjadinya praktik kongkalikong dan transaksi gelap yang membuat bandar merasa aman dan tak tersentuh.
Berikut adalah jerat hukum yang menanti:
Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara. Sanksi: Penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang/jabatan. Sanksi: Penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
Pasal 303 ayat (1): Jika menjadi penyelenggara/bandar. Sanksi: Penjara maksimal 10 tahun
Pasal 303 bis: Jika ikut bermain atau memfasilitasi. Sanksi: Penjara maksimal 4 tahun
Pelanggaran Administratif & Etika Diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 67 Tahun 2017:
Sanksi mulai dari teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dan dicabut haknya sebagai perangkat desa selamanya.
HUKUM TIDAK MEMANDANG JABATAN
Masyarakat tidak boleh diam. Jika perangkat desa berani melanggar, maka mereka harus berani menanggung akibatnya. Tidak ada istilah “orang dalam” atau “perlindungan khusus”. Hukum harus berlaku sama untuk semua, tanpa kecuali.
Yang lebih memalukan, ketika oknum ini menggunakan jabatan mereka untuk melindungi kejahatan—seperti memberi “izin” atau perlindungan bagi sarang judi. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
TUNTUTAN: PROSES SAMPAI TUNTAS, CABUT HAKNYA!
Publik menuntut:
Tindakan tegas dari Pemerintah Daerah untuk segera memberhentikan oknum yang terbukti melanggar hukum.
Aparat penegak hukum harus bekerja tanpa pandang bulu. Jangan ada kompromi, jangan ada “main mata”.
Hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran berharga dan efek jera bagi yang lain.
Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan. Jika yang memegang kendali justru menjadi perusak, maka masa depan desa akan hancur.
Sudah saatnya membersihkan rumah sendiri dari sampah-sampah yang merusak! Hukum harus berbicara, keadilan harus ditegakkan!(team/red)



