DaerahHukum & Kriminal

‎PENCURIAN BERDIRI: Dugaan Galian Pasir Ilegal Pemilik Suhan Rusak Bumi, Rampok Negara, Langgar Hukum  ‎ 

Tulungagung || gayortinews.net – Jangan sebut ini usaha, ini adalah kejahatan terorganisir. Jangan sebut ini penambangan, ini adalah vandalisme terhadap negara dan lingkungan. Aktivitas galian pasir ilegal yang beroperasi lepas kendali bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan bukti nyata bahwa hukum bisa dibeli dan alam bisa dihancurkan asal ada uang.10/4/2026

‎Aktifitas yang terletak di Ngantru srengat desa demosari, pinggirsari menuai sorotan publik Adanya aduan masyarakat pedagang disekitar lokasi sebut saja Santi nama samaran mengatakan dari subuh sudah antri truk muat pasir sampai sekarang dan pemilik nya bernama suhan.

‎Markus nama samaran warga masyarakat lainya menjelaskan disini antri ,ramai bisa dilihat sendiri keluar masuk truk muat tapi disayangkan tidak ada penutup atas truknya yang mengakibatkan sertu yang jatuh mengenai mata pemakai motor dibelakang serta debu debu dijalan keluhnya.

‎Pantauan awak media dilokasi adanya alat berat excavator (bego) serta pompa sedot pasir yang masih beraktifitas serta berlalu lalang truk muat adanya papan larangan yang mengatur aturan pertambangan.

 

‎Di lapangan, bumi dikuliti hidup-hidup. Alat berat meraung tanpa henti mengeruk perut bumi, mengubah sungai menjadi kawah maut dan lanskap alam menjadi gurun tandus. Semua dilakukan tanpa izin, tanpa kajian lingkungan, dan tanpa rasa takut sedikitpun.

‎ HUKUM SUDAH JELAS, TAPI MENGAPA MASIH BERANI?

‎Apa yang mereka lakukan adalah pelanggaran berat yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Tidak ada alasan untuk tidak tahu, karena aturannya tertulis hitam di atas putih:

‎1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

‎- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 TAHUN dan denda paling banyak RP 100 MILYAR.

‎- Ini adalah hukuman yang sangat berat, namun seolah tidak ada artinya bagi mereka.

‎2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

‎- Pasal 98: Bagi siapa saja yang melakukan kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup tanpa memiliki dokumen lingkungan hidup yang sah (seperti AMDAL/UKL-UPL), diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 MILYAR.

‎3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

‎- Pasal 480: Bagi mereka yang membeli, menerima gadai, menukar, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa barang itu berasal dari kejahatan (termasuk pasir hasil curian), bisa dipenjara hingga 4 tahun.

‎ ‎ALAM DIHANCURKAN, NEGARA DICURI, WARGA DITINDAS

‎Dampak kejahatan ini mematikan:‎- Struktur tanah rapuh, tebing siap longsor menelan rumah dan nyawa.

‎- Lubang-lubang maut menjadi kuburan potensial bagi anak-anak dan warga.

‎- Negara kehilangan pendapatan miliaran rupiah setiap hari, sementara biaya perbaikan kerusakan lingkungan akan dibebankan pada rakyat.

‎Yang paling memalukan: Mereka beroperasi di siang bolong, seolah hukum itu hiasan belaka. Ini memunculkan pertanyaan yang menyakitkan: Apakah ada “tangan-tangan kuat” di balik layar yang melindungi mereka? Mengapa hukum yang begitu tegas ini tidak pernah ditegakkan?

‎ ‎PANGGILAN UNTUK BERTINDAK

Hukum sudah ada, ancaman sudah jelas. Sekarang tinggal KEBERANIAN aparat untuk bertindak.

‎Jika dibiarkan terus, ini bukan hanya masalah pasir yang hilang, tapi bukti bahwa negara ini gagal melindungi hak rakyat dan kelestarian alam. Cukup sudah perampokan ini! Hukum harus berbicara, dan pelaku harus masuk penjara!(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button