DaerahHukum & KriminalPemerintahanUncategorized

Terkait Pembongkaran Batas Wilayah Yang Diduga Langgar UU, Warga Mutiara Regency Sidoarjo Bakal Laporkan Bupati Subandi

Sidoarjo || gayortinews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersikukuh akan tetap menjebol tembok pembatas jalan integrasi antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency. Dasar hukum yang digunakan Pemkab adalah bahwa kedua pengembang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Karena itu, lahan dan jalan tersebut kini telah menjadi aset milik Pemkab Sidoarjo

 

Namun, rencana pembongkaran tembok ini mendapat penolakan keras dari warga Mutiara Regency. Pemerintah daerah melalui Bupati Subandi sebelumnya telah memberikan waktu selama satu minggu, terhitung sejak Selasa (4/11/2025) hingga 10 November 2025, bagi warga untuk menyampaikan sikap dan kajian hukum terkait penjebolan tersebut.

 

Pada Rabu (5/11/2025), warga secara tegas menyatakan menolak rencana pembongkaran. Ketua RW Mutiara Regency Suhartono, mengatakan pihaknya masih akan menggelar rapat bersama warga untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.“Kami diberikan waktu seminggu oleh pemerintah daerah untuk menyampaikan kajian hukum. Malam ini warga akan kami ajak rapat untuk menentukan sikap ke depan,” ujar Hartono sambil menambahkan bahwa warga sudah menunjuk Urip Prayitno SH, MH sebagai tim hukum.

Kuasa hukum warga Mutiara Regency, Urip Prayitno, SH., MH., menegaskan pihaknya akan menyiapkan legal opinion sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan.“Kami akan melibatkan dua akademisi dari kampus di Surabaya untuk menyusun kajian hukum. Kajian ini akan kami serahkan dalam waktu satu minggu sebagaimana permintaan Pemkab,” jelas Urip.

 

Urip menjelaskan, kajian tersebut akan mengulas dasar hukum integrasi PSU, legalitas izin pembangunan Mutiara City, hingga potensi pelanggaran pidana jika penjebolan tetap dilakukan tanpa memperhatikan norma perundang-undangan yang berlaku.

 

Menurutnya, akar persoalan bermula dari surat Kepala Desa dan pengembang kepada Dirjen terkait integrasi kawasan, tanpa melampirkan dokumen perizinan lengkap seperti SKRK, Andalalin, dan dokumen perencanaan teknis.“Dirjen hanya menindaklanjuti surat tersebut tanpa data pendukung yang lengkap. Padahal, dalam SKRK terakhir tahun 2024, tidak ada ketentuan bahwa Mutiara City terhubung langsung dengan Mutiara Regency,” tegasnya.

 

Urip menilai, jika Pemkab tetap memaksakan pembongkaran, maka berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU tentang Jalan.“Jalan yang akan dijebol itu berdiri di atas tanah kas desa (TKD) yang seharusnya berstatus jalan desa, bukan jalan kabupaten. Kewenangan pengelolaannya pun berada di tangan pemerintah desa,” ujarnya.

 

Urip menambahkan, sebelum ada penetapan resmi status jalan dari pemerintah daerah, maka pembukaan akses itu berpotensi melanggar kewenangan. Ia juga menyoroti bahwa Amdal Lalin tahun 2019 belum pernah direview ulang.“Seharusnya Bupati mendorong review Andalalin 2019 terlebih dahulu. Jangan langsung menjebol tembok tanpa kajian dampak lalu lintas yang baru,” katanya.

 

Lebih lanjut pihak warga menilai, langkah Bupati dan sejumlah pejabat terkait berpotensi melampaui kewenangan administratif. Karena itu, selain menyusun kajian hukum, tim warga juga berencana melapor ke DPRD Sidoarjo, Ombudsman RI, bahkan Mendagri.“Kami akan laporkan semua potensi pelanggaran, baik pidana maupun administratif. Pemerintah daerah tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Urip.

 

Ia juga menyoroti dugaan adanya tekanan kepada Dinas Perhubungan Provinsi agar menerbitkan dokumen Amdal Lalin baru.“Kalau benar ada tekanan agar Dishub Provinsi menerbitkan Andalalin tanpa kajian, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami akan laporkan juga ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button