
Peredaran Narkoba Dilegalkan Di Kampung Kandis Riau,Diduga Adanya Oknum APH Menjadi Beking.
KANDIS, RIAU || gayortinews.net – Bandar narkoba di Surya Minang Kampung Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau seperti kebal hukum, sudah pernah dilaporkan tetapi masih saja nekad menjualnya hinga hari ini pada Kamis, (6/11/25)
Peredaran Narkoba dilegalkan Di Kampung Kandis Riau,Diduga Adanya oknum APH Menjadi Beking dari keterangan warga sekitar mengatakan sampai saat ini juga belum ada tindakan tegas dari APH setempat padahal hal itu sudah diketahui benar adanya oleh masyarakat Kampung Kandis Suryal0 Minang dan sekitarnya.
Adanya tutup mata dari Aph menjadikan tanda tanya kepada penegak hukum di Indonesia yang diduga menerima uang tutup mata seperti kasus kasus sebelumnya sampai berita ini dimuat belum adanya tindakan yang dilakukan.
Nrasumber warga yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan Para bandar narkoba tersebut seperti ada yang membekingi sehingga merasa kebal hukum.
Adanya peredaran sabu yang meresahkan masyarakat ini menjuluki kampung sabu karena peredaran nya .
Masyarakat Kampung Kandis berharap agar APH setempat lebih tegas lagi dan bergerak lebih cepat lagi dalam memberantas dan menangkap para pelaku baik yang menyediakan ataupun yang menjual narkotika tersebut di wilayah itu sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum yang berlaku.
Kepada aparat kepolisian Polda Riau, Polres Siak, & sektor Polsek Kandis dan juga kepada seluruh jajaran TNI kami memohon agar hal ini mendapat perhatian serius dan segera dilakukan tindakan tegas dan lebih cepat lagi agar kita semua khususnya para generasi muda penerus bangsa dapat terhindar dan terselamatkan dari hal-hal tersebut sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan kepada saudara-saudara & anak-anak kita nantinya.
Atas perhatian, respon dan tindakannya kami ucapkan terimakasih.
Dasar hukum:
1.) Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
2.) Pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.Bersambung (Red)


