
Viralnya Truk Diduga Dalam Pencurian BBM Bersubsidi,Sopir Menyebutkan Nama Pemilik
Gresik || gayortinews.net – Terkait viral nya truk yang terlibat dalam pencurian dikabarkan nama dalam investigasi di video tersebut dengan jelas sopir saat ditanyakan punya siapa ini pak , lalu sopir menyebutkan punya ed alias sapaan macan.
Kini tak asing dunia persolaran berani menguras dengan pembelian 1000.000 juta berulang ulang dengan cara estafet dalam setiap spbu tanpa ada rasa takut.
Dalam hal ini kejadian di spbu legundi no lambung 5461123 ‘menjadi hak rakyat miskin harus d curi.

Pengangkutan BBM berjenis solar subsidi ini menggunakan truk kuning dengan terpal biru.
Undang-undang utama yang mengatur migas bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 55 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Peraturan ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023), yang menambahkan dan mengubah ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahguna BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dengan adanya pelanggaran penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ini akan diteruskan ke polres Gresik dan Polda Jatim.( team )


