Uncategorized

‎Oknum Petugas Diduga Ikut Terlibat Adanya Ladang Bisnis Gelap Kinerja Satpas Cibinong Dipertanyakan Publik

‎Polres Bogor Jawa Barat|| gayortinews .net – Reformasi birokrasi tidak akan pernah hidup jika budaya ‘uang pelicin’ masih jadi bahan bakar pelayanan publik Oknum Petugas Diduga Ikut Terlibat Adanya Ladang Bisnis Gelap Kinerja Satpas Cibinong Dipertanyakan Publik ,

‎ Satpas bukan tempat jual beli, tapi titik awal tanggung jawab keselamatan di jalan raya.

‎Satpas Cibinong menjadi sorotan tajam setelah terbongkarnya dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C Praktik yang diduga telah berlangsung sistematis terorganisir dan melibatkan oknum internal kini menjadi wajah buram dari pelayanan publik jumat22/8/2025

‎Adanya informasi dari masyarakat (Ag) yang melakukan pengurusan SIM C beberapa kali gagal menceritakan pengalamannya sampai Melalui oknum petugas dengan biaya 700 rb, kalau gak gitu gak bisa mendapatkan SIM C.

‎Ag menjelaskan saat saya tes sendiri Saya gagal lalu bertanya kepada petugas di mana gagal saya pak padahal secara rambu-rambu saya sudah tahu saya juga sudah benar lalu petugas mengatakan ini nilainya kurang lalu saya diam sambil merokok di lokasi tersebut tidak lama kemudian datang seorang petugas polisi menawarkan mau saya bantuin nggak katanya menawarkan gitu , boleh pak berapa pak? lalu jawab petugas  itu ya udah ikut saya aja lalu  tahu-tahu SIM saya sudah jadi nah aneh kan lalu saya bilang ke polisi itu dari tadi kek pak nggak dari pagi sampai siang ini saya nunggu keluh Ag.

‎Ag menjelaskan kalau bayar uang tidak berbelit Belit padahal saya sudah daftar sebelumnya.

‎Tak sedikit yang gagal berulang kali meski sudah berlatih Sebaliknya  mereka yang menggunakan jasa calo justru dengan mudah mendapatkan SIM cukup dengan membayar sejumlah uang .

‎Sudah dua kali saya ikut uji praktik dan gagal Tapi yang pakai calo cukup tunggu sebentar langsung keluar SIM nya ini bukan birokrasi ini ladang bisnis gelap keluh seorang warga  yang ditemui.

‎Hasil investigasi  mengungkap fakta yang mencederai rasa keadilan masyarakat Warga yang mencoba menempuh jalur resmi untuk mendapatkan SIM C justru dipersulit uji praktik yang seharusnya jadi tolak ukur kemampuan justru menjadi batu sandungan penuh jebakan.

‎‎Ironisnya para calo berseragam beroperasi di balik bayangan Mereka dengan leluasa berkeliaran di area Satpas menawarkan jasa secara terang terangan .

‎‎‎Fenomena ini memperlihatkan bahwa Satpas Cibinong bukan sekadar lalai  tapi diduga sudah menjadi bagian dari ekosistem ilegal yang dilanggengkan Pelayanan publik berubah fungsi  bukan sebagai instrumen keadilan melainkan pasar gelap legalisasi Hanya mereka yang sanggup membayar yang bisa menikmati kemudahan birokrasi

‎.

‎Apakah kegiatan ini sepengetahuan Kasatlantas dan Kapolres?apakah pimpinan tahu ataukah sengaja dibiarkan?

‎Padahal konstitusi Republik Indonesia sudah sangat jelas Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hukum tunduk pada uang dan relasi Mereka yang jujur dan mengikuti prosedur malah tersingkir sementara yang “bermodal” diloloskan tanpa hambatan.

‎Desakan terhadap penegak hukum dan pengawas internal Polri kian menggema Masyarakat tak butuh slogan manis tentang reformasi birokrasi Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata investigasi menyeluruh penindakan tegas terhadap oknum, dan pemberantasan praktik percaloan dari akar sampai ke pucuk.

‎Jika praktik ini terus dibiarkan Satpas Cibinong tak hanya mempermalukan institusi Polri tapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara Setiap SIM C yang lahir dari jalur belakang adalah bukti konkret bahwa hukum di negeri ini bisa diperjualbelikan bahkan di halaman kantor polisi itu .

‎‎Dugaan ini menunjukkan adanya kegagalan kontrol internal yang fatal di tubuh Satlantas Polres Ketika SIM bisa dibeli seperti barang dagangan, maka keselamatan di jalan raya dipertaruhkan, dan institusi kepolisian kehilangan martabatnya.

‎‎Pertanyaannya, sejak kapan seragam negara bisa menjual ‘jalan pintas’?

Apakah wajar jika solusi dari rumitnya sistem justru disediakan oleh orang dalamnya sendiri?

‎‎Gaya semacam ini mengingatkan kita: ada ruang gelap di balik loket terang. Ada petugas yang seolah punya dua wajah—satu sebagai pelayan masyarakat, satu lagi sebagai calo terselubung.

‎Di luar sana, ribuan warga lain mungkin mengalami hal serupa. Tapi hanya sedikit yang berani bicara. Karena melawan sistem kerap dianggap melawan negara, padahal yang dilawan adalah kebusukan segelintir oknum.

‎‎Konfirmasi dari Satlantas Polres  Cibinong dan instansi terkait masih ditunggu. Klarifikasi ini penting, karena publik berhak tahu: apakah ada tindak lanjut? Apakah ada sanksi? Atau semua hanya akan tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya?

‎‎Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.

‎‎Karena pelayanan publik adalah soal siapa yang kita layani, bukan siapa yang bisa membayar lebih.

‎Dan ketika kepercayaan publik mulai retak oleh ulah satu-dua seragam yang salah fungsi, maka yang kita butuhkan bukan sekadar klarifikasi tapi tindakan nyata.

‎‎Karena negara yang besar, tidak hanya dibangun oleh infrastruktur yang megah tetapi oleh kejujuran orang-orang kecil yang mempercayai sistemnya.

‎Komitmen Polri untuk melakukan “bersih-bersih” internal mengacu pada upaya Polri untuk memberantas praktik-praktik korupsi, pelanggaran, dan penyimpangan lainnya di dalam tubuh organisasi. Ini merupakan bagian dari reformasi internal yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan profesionalisme Polri.

 

‎Dengan menunjukkan keseriusan dalam membersihkan diri, Polri berharap dapat memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

‎Pers memiliki peran krusial sebagai pilar keempat demokrasi, berfungsi sebagai pengawas  terhadap pemerintah dan kekuatan lain dalam masyarakat. Peran pers tidak hanya sebatas penyampaian informasi, tetapi juga mencakup fungsi kontrol sosial, edukasi publik, dan fasilitasi partisipasi warga dalam proses demokrasi.

‎‎Adanya informasi tersebut team media akan konfirmasi kepada instansi terkait khususnya pihak satpas untuk memberikan jawaban guna penyeimbang berita (Team investigasi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button