
Proyek Tumpang Tindih Dengan Bangunan Lama Diduga Markup Anggaran ,Pelaksana Kabur
Bandung Kabupaten || gayortinews.net ,Suarapublikindonesia.my.id – Pelaksanaan proyek pembangunan pelengkap jalan depan Hotel Antik Soreang menjadi pergunjingan. Diduga proyek tersebut tumpang tindih dengan bangunan lama. Indikasinya, bangunan lama tidak dibongkar terlebih dulu, namun hanya diplester dan ditumpangi dengan bangunan baru, (Kamis, 21/08/2025).
Pantauan tim Telusur (Infopol.co.is dan Gayortinews.net) di lokasi, proyek bersumber dari APBD Kabupaten Bandung dengan nilai kontrak Rp. 196 juta tersebut terlihat tumpang tindih (overlap) disebagian bangunannya. Terlihat jelas, pelaksanaannya hanya memplester permukaan bangunan lama tanpa membongkarnya dan langsung menimpanya.
Saat team mendatangi lokasi dan mencari penanggung jawab proyek (Pelaksana )pengakuan dari pekerja mengatakan itu tadi pak yang barusan pergi naik motor .
Ada apakah pelaksana dan petugas dari dinas yang kabur saat didatangi media untuk di konfirmasi terkait hal tersebut
Pengakuan dari seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya menjelaskan jika pelaksana memang memerintahkan agar bangunan lama tidak dibongkar dan sengaja menumpanginya. Selain itu, dari awal pelaksanaan memang tidak mempergunakan peralatan molen untuk mengaduk campuran material bahan bangunan.
“Memang arahan dari pelaksana seperti itu, sebagian menumpang di bangunan yang lama,” ucap pria yang enggan menyebutkan namanya ini.
“Kalau banner informasi proyek dipindah di dekat pabrik Kang, coba aja kesana,” lanjutnya sambil menunjukkan arah lanjutan lokasi pelaksanaan proyek.
Tim Telusur pun mengikuti petunjuk dari yang bersangkutan. Saat tiba di lokasi, memang terpampang papan informasi kegiatan, hanya saja tidak tertera batas waktu pelaksanaan.
Seperti diketahui, Keterbukaan Informasi Publik menjadi hak bagi setiap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Tujuannya, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik, serta mewujudkan good governance. (Red)